Gagal Capai Target, Dirut Bank NTT Dinonaktifkan

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Direktur Utama Bank NTT Ishak Eduard Rihi dinonaktifkan dari jabatannya karena dinilai tak mencapai target yang diberikan Pemegang Saham sebesar Rp 500 Miliar.

Hasil keputusan ini setelah dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan Luar Biasa Bank Pembangunan Daerah (Bank NTT) yang diikuti para pemegang saham, yakni Gubernur, Bupati dan Wali Kota Kupang, Rabu (6/5/2020) di kantor Gubernur NTT.

Read More

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menjelaskan hasil kerja Bank NTT hanya sekitar Rp 200 Miliar, tidak mencapai target yang diberikan pemegang saham RP 500 Miliar.

“RUPS memutuskan menonaktifkan Dirut Bank NTT,” kata Gubernur Laiskodat kepada wartawan usai mengelar RUPS.

Menurut Laiskodat, penyegaran di tubuh Bank NTT dilakukan karena dibutuhkan tim kerja yang lebih ekstrim dan profesional untuk lebih maju ke depan. Hal itu agar selaras dengan aturan Ototritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2024, modal Bank wajib setor mencapai Rp 3 Triliun, maka Bank NTT masih kekurangan sebesar Rp 1,2 trilun.

“Dengan penyegaran ini, maka direksi Bank NTT bisa bekerja lebih giat dan semangat untuk menekan angka NPL yang mencapai 4, dan meningkatkan laba Bank NTT,” kata Laiskodat.

Di tengah situasi pandemik Corona saat ini, diakui Laiskodat, akan berpengaruh terhadap laba Bank NTT sehingga dibutuhkan tim kerja yang lebih baik.

”Kita tidak butuh superman, tapi tim kerja yang super. Tahun ini memang berat, jika labanya mencapai Rp200 miliar saja sudah hebat,” katanya.

Sementara itu Komisaris Bank NTT, Juvenile Djodjana mengatakan dari hasil RUPS diputuskan Alex Riwu Kaho menjadi Plt Dirut sekaligus menjadi Direktur kredit menggeser posisi Absalom Sine. Sedangkan Absalom Sine akan menduduki jabatan sebagai Direktur Dana menggantikan posisi Alex Riwu Kaho.

“Dua jabatan Direktur lainnya masih tempati posisi yang sama,” jelasnya.

Terkait jabatan Dirut Bank NTT, kata Djodjana harus melalui proses di OJK.

“Kami akan ajukan secepatnya, sehingga bisa diproses, dan jika pak Alex dilantik menjadi Dirut, maka pak Ishak bisa diaktifkan kembali sebagai Direktur Kepatuhan,” jelasnya. (Jefri)

Komentar Anda?

Related posts