PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (BPK RI NTT) telah menerbitkan laporan Hasil pemeriksaan keuangan Daerah Kabupaten Rote Ndao dan pada pembangunan Kantor Camat Rote Barat daya yang menelan biaya sekitar Rp. 7,4 miliar pada tahun anggaran 2017 tersebut.
BPK menemukan bahwa Gedung kantor Camat Rote Daya sudah tercatat sebagai aset daerah tetapi pemerintah daerah masih berhutang kepada Bupati Leonard Haning selaku pemilik Tanah.
“Intinya ada temuan BPK RI yang meminta DPRD dan pemerintah daerah menyelesaikan hutang bapak Leonard Haning selaku pemilik tanah untuk gedung kantor Camat itu karena harga tanah itu belum dibayarkan,” demikian dikatakan anggota DPRD Rote Ndao Erasmus Frans Mandato ketika dikonfirmasi wartawan via telepon, Selasa (25/09/2018).
Erasmus Frans mengatakan proses awal pembangunan kantor Camat tersebut tidak melalui persetujuan DPRD Rote Ndao akhirnya setelah di lidik pihak penegak hukum anggaran pengadaan tanah tersebut di setor kembali ke khas pemerintah daerah akhirnya harga pembelian tanah menjadi hutang pemerintah daerah.
“Anggaran penggadaan Tanah senilai Rp. 7,4 miliar itu sudah setor kembali maka masih hutang pemilik tanah jadi tujuan DPRD dan Pemerintah bahas bersama untuk negosiasi harga tanah supaya dibayarkan kepada pemilik tanah,” ungkapnya.
Erasmus menegaskan pembangunan kantor Camat tersebut tidak disetujui DPRD maka tidak mungkin DPRD menyetujui negosiasi hutang pemilik Tanah.
“Dari awal itu tidak melibatkan DPRD jadi kalau DPRD setuju negosiasi harga maka itu namanya DPRD menacari masalah,” tegasnya dari balik telepon.
Erasmus Frans menjelaskan sesuai dengan surat undangagn yang dikeluarkan pimpinan DPRD bahwa rapat di gelar besok Rabu (26/09/2018). Pemerintah daerah dan DPRD akan gelar rapat kerja di ruang kerja Ketua DPRD sekitar pukul 09.00 wita dengan agenda penyelesaian permasalahan pengadaan tanah kantor Camat Rote Barat Daya tersebut. (Nadus)