PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Rapat pleno terbuka rekapitukasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tingkat kabupaten Flores Timur (Flotim) yang digelar oleh KPU Kabupaten Flotim di gedung Multi Event Larantuka, Rabu (22/2/2017), diwarnai dengan banyaknya interupsi dan keberatan dari pihak saksi masing-masing pasangan calon (paslon).
Masing-masing paslon dalam forum rekapitulasi ini membeberkan dugaan pelanggaran selama Pilkada berproses pada tanggal 15 Februari 2017 lalu. Menurut para saksi, Pilkada yang digelar banyak sekali temuan kecurangan.
Saksi paslon ANTERO, Hendrikus Hali Atagoran, dalam interupsinya mempertanyakan hasil dari laporan pelanggaran proses pilkada tim paket ANTERO ke Panwas Flotim pada Senin 20 Februari lalu. Sejauh ini tim paket ANTERO belum menerima progress dari laporan yang sudah dimasukan. Dirinya meminta agar pihak Panwas memberikan informasi terkait laporan tersebut.
“Ada beberapa laporan terkait penyebaran rekadu (undangan) pada masa tenang,adanya kotak suara.Oleh karena itu kami mohon penjelasan dari pihak panwas,apapun hasilnya dalam rekapitulasi hari ini (22/2) kami dari Tim paket ANTERO menerimanya dengan ikhlas karena apa yang kami pertanyakan dan apa yang kami lakukan guna mendapatkan klarifikasi dari yang berwenang ” kata Hali Atagoran.
Saksi Paslon LURUS, Ina Lamabelawa dalam interupsinya meminta agar KPU mengklarifikasi hasil investigasi tim paket LURUS terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Saksi paket ANDE-PAUL, Daud AD Ratuwalu meminta klarifikasi pihak panwas terkait laporan tim ANDE-PAUL terhadap 6.000 surat pengganti E-KTP yang didistribusikan tidak disampaikan kepada by name-by address.
Menanggapi interupsi yang dilakukan oleh pihak saksi, Ketua KPU Kabupaten Flotim, Ernesta Katana mengatakan, interupsi dan keberatan dari pihak saksi Paslon ini tidak akan mempengaruhi proses rekapitulasi suara yang digelar KPU, Seharusnya lanjut Erni Katana,untuk penyampaian adanya dugaan kecurangan yang terjadi saat digelarnya Pilkada 15 Februari lalu disampaikan di forum lain, atau kepada pihak Panwas Pilkada, bukan di forum rekapitulasi yang digelar hari ini (22/2). Menurut Erni, dalam forum rekapitulasi ini, KPU hanya menggelar dua agenda, yaitu rekapitulasi dan penetapan.
Pantauan media ini, saksi paket DOA EMA, lagi-lagi tidak menghadiri Rapat pleno terbuka rekapitukasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tingkat kabupaten Flotim, Setelah sebelumnya saksi DOA-EMA juga tidak menghadiri hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan (PPK) Larantuka. (Ola)