Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Drama panjang persidangan Kasus Erasmus Frans Mandato di Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao akhirnya memasuki babak baru. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) tercatat empat kali berturut-turut gagal menghadirkan saksi-saksi di persidangan, Majelis Hakim PN Rote Ndao mengambil langkah tegas dengan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Erasmus Frans.
Keputusan ini menjadi tamparan keras bagi kinerja penuntut umum sekaligus penegasan bahwa pengadilan tidak bisa terus-menerus mentolerir proses persidangan yang berlarut-larut tanpa kepastian.
Langkah PN Rote Ndao ini sekaligus menjawab tekanan publik yang kian menguat. Selama berminggu-minggu, masyarakat mengikuti perkara ini dengan rasa heran bercampur curiga. Empat kali persidangan digelar, empat kali pula saksi yang disebut-sebut krusial tak kunjung hadir, meski telah dipanggil secara patut oleh jaksa.
Penasihat hukum Erasmus Frans, Harri Pandie,SH, MH menyambut keputusan tersebut sebagai kemenangan kecil bagi keadilan, namun menegaskan bahwa substansi persoalan jauh lebih besar. Menurut mereka, penangguhan penahanan bukan akhir dari problem serius dalam penanganan perkara ini.
“Ini bukan soal bebas atau tidaknya klien kami hari ini. Ini soal proses hukum yang sejak awal dipaksakan tanpa kesiapan pembuktian. Jika jaksa tidak mampu menghadirkan saksi, lalu apa dasar menahan seseorang selama berminggu-minggu?” ujar Harri Pandie dengan nada keras.
Keputusan penangguhan penahanan ini juga membuka ruang pertanyaan publik yang lebih luas, sejauh mana profesionalitas dan akuntabilitas penuntutan dalam perkara ini. Apakah saksi-saksi memang sengaja menghindar, atau ada kegagalan serius dalam koordinasi dan penegakan hukum ?. PN Rote Ndao kini dinilai telah mengirim pesan penting bahwa hakim memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi hak terdakwa.
Pantauan Media ini, usai persidangan yang gagal dilakukan pada, Jumat (19/12/2025), Pengadilan Negeri Rote Ndao pun mengabulkan permohonan penangguhan Penahanan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Erasmus Frans Mandato, dan hingga sekitar pukul 19.00 WITA, Erasmus Frans Mandato akhirnya dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Ba’a.
Namun demikian, penangguhan penahanan Erasmus Frans bukan akhir dari kontroversi. Justru sebaliknya, keputusan ini menjadi alarm keras bagi institusi penegak hukum di Rote Ndao dan publik menuntut kejelasan, transparansi, dan pertanggungjawaban.







