Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Tersangka dugaan kasus pencurian barang milik Wartawan Endang Sidin di Kel. Mokdale, Kec. Lobalain, akhirnya resmi di tahan oleh Kejari Rote Ndao usai pelimpahan berkas perkara dari Polsek Lobalain.
Berkas Perkara Tersangka dugaan Kasus Pencurian tersebut, yakni Elifas Namangdjabar akhirnya dilimpahkan ke Kejari Rote Ndao seusai Polsek Lobalain memenangkan Pra Peradilan yang di ajukan oleh Elifas atas penetapannya sebagai Tersangka.
Sesuai dengan informasi yang diterima media ini dari Kapolsek Lobalain, Ipda I Gede P. Parwata, SH menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tahap 2 pada kasus tersebut, yakni telah melimpahkan berkas perkara kepada Pihak Kejari Rote Ndao dan Tersangka Elifas telah resmi menjadi tahanan Kejari Rote Ndao.
Ipda Gede Parwata juga menjelaskan bahwa sebelumnya pihak tersangka telah mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Rote Ndao atas penetapan Tersangka oleh pihak Polsek Lobalain.
Pada media ini, Kapolsek Lobalain menjelaskan bahwa akhirnya Pengadilan Negeri Rote Ndao menolak semua gugatan dari pemohon (Tersangka Elifas) dan Pengadilan menerima semua eksepsi dari Termohon (Polsek Lobalain).
“Terkait praperadilan, kami menghormati akan langkah hukum yang ditempuh tersangka dan pengacaranya, itu hak dari mereka untuk menggugat kita terkait upaya paksa yang kita lakukan. Syukur hasil sidang praperadilan, gugatan dari pemohon (Tersangka) adalah NO (ditolak) dan menerima eksepsi termohon (Polsek Lobalain),” jelas Ipda I Gede P. Parwata, SH, Kapolsek Lobalain.
Kapolsek Lobalain juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menaikan berkas perkara tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Selasa (19/7/2022) dan Tersangka telah ditahan pihak Kejari Rote Ndao.
Adapun putusan sidang Praperadilan pada Selasa (19/7/2022) yang dipimpin oleh hakim praperadilan Dimas Indra Swadana, S.H dengan didampingi panitera Melianus Y. Lankari, S.H, yang dibacakan di ruang persidangan dan terbuka untuk umum adalah menerima Eksepsi termohon dan menolak gugatan Praperadilan Pemohon.
Sebelumnya telah diberitakan oleh media ini bahwa Tersangka Elifas Namangdjabar diduga kuat melakukan pencurian dan pengrusakan di sebuah bangunan milik Korban Endang Sidin, di lingkungan Lobadok Kel. Mokdale, Kec. Lobalain pada 12 April 2022 lalu. Dan dilaporkan di Polsek Lobalain Pada 19 April 2022 lalu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/IV/2022. Dan telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan SPRIN-DIK /10/Res 1.8./VI/2022/ Sek Lobalain sejak 10 Juni 2022 lalu.
Terkait dengan barang bukti, pihak Polsek Lobalain telah mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah Tersangka Eli berupa, 2 unit pintu lengkap dengan handelnya, 4 unit jendela lengkap dengan kaca serta gerendel, 1 unit closet jongkok, beserta beberapa barang lainnya dengan total kerugian berkisar 15 juta rupiah.
Atas perbuatannya, Tersangka Elifas dijerat dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.







