PORTALNTT.COM ROTE NDAO – Saat rekonstruksi penembakan penjabat kades Lidor Yoppy O Hilly yang terjadi awal tahun 2016 yang lalu di Desa Lidor, Rabu (25/05/2016) kepala kepolisian resor Rote Ndao, AKBP Murry Miranda,S.ik dalam pernyataannya kepada sejumlah media mengatakan setelah tiga tersangka dalam perkara pidana pembunuhan berencana tersebut diserahkan ke pihak kejaksaan negeri Baa, baru penyidik lakukan penetapan tersangka lain, sebagaimana rumusan pasal 55 dan 56 kuhp jo pasal 340 kuhp, namun sepertinya pernyataan orang nomor satu di polres Rote Ndao itu diingkari atau di abaikan. Pasalnya putusan pengadilan negeri Rote Ndao yang dikuatkan dengan putusan pengadilan tinggi kupang yang sudah dinyatakan incrah dan tiga tersangka (Samuel Filly,Tony Filly,Fery Henukh) resmi menjalani hukuman sebagai nara pidana, tapi sepertinya belum ada tanda-tanda penyidikan terhadap orang yang menjadi otak pembunuhan yoppy hilly.
Wakil ketua Badan Permuswaratan Desa (BPD) lidor, Agus M Hilly ketika ditemui PortalNTT di kediamannya, Selasa (21/03/2017) mengatakan dirinya mengemban jabatan sebagai penyalur aspirasi masyarakat selalu di dipertanyakan sejauh mana tindak lanjut penyidikan terhadap yang membantu dan turut serta.
“Saya selalu mendapat desakan dari masyarakat desa lidor yang meminta agar mendesak polres Rote Ndao agar segara sidik dan menangkap oknum yang diduga menjadi otak pembunuhan,” ujarnya.
Agus M Hilly mengungkapkan amar putusan majelis hakim yang berkesimpulan tiga tersangka bukan otak pembunuhan terhadap Yoppy O Hilly dan penembakan tersebut direncanakan sebelumnya di rumah milik Bernadus Arnolus Filly pada tanggal 29 Desember 2015 oleh tujuh orang perencana yakni Nipjono Beni Nalle, Bernadus A Filly, Anderias Adu, David Adu, Efen Adu, Tony Filly, Fery Henukh.
Lanjutnya, pihak kejaksaan negeri aBa telah menyerahkan petikan putusan pengadilan dan barang bukti ke polisi.
Terpisah, Kapolres Rote Ndao, AKBP Murry Miranda ketika dikonfirmasi PortalNTT melalui kasubag Humas, Anam Nurcahyo di ruang kerjanya Kamis,(23/03/2017) mengatakan David Adu, sang eksekutor yang menghabisi nyawa Pj kepala Desa lidor Yoppy O Hilly dengan bidikan peluru senjata api untuk sementara belum berhasil disergap penyidik alias masih DPO.
“Tim penyidik berupaya melakukan pencarian pengejaran sampai di Kota Surabaya dan kalimantan namun tidak berhasil dan penyidik masih melakukan pengejaran,” katanya. (Nadus)