PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Kasus dugaan tindak pidana pengroyokan dan percobaan pembunuhan terhadap Fabi Latuan salah satu wartawan di Kupang siap disidangkan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, melalui Kasi Intelijen, Rindaya Sitompul seperti dilansir victorynews.id, Rabu (20/7/2022) di Kantor Kejari Kota Kupang.
Menurut Rindaya, kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kupang untuk disidangkan.
“Kasus ini telah dilakukan pelimpahan di Pengadilan Negeri Kota Kupang pekan lalu,” kata Rindaya.
Ia menambahkan, saat ini kasus tersebut masih menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Kota Kupang.
“Berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, masih menunggu jadwal sidang,” terang dia.
Ia juga menjelaskan, untuk saat ini para tersangka telah diamankan di Rutan Kupang untuk persiapan proses persidangan.
“Ada 5 tersangka, yang kini telah berada di Rutan Kupang untuk menunggu jadwal proses persidangannya,” katanya. (***)







