PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Keluarga Besar almarhum Pj Kepala Desa Lidor Yoppy O Hilly, korban penembakan yang terjadi pada awal tahun 2016 yang lalu mengirim surat pengaduan kepada Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur yang meminta adanya perlindungan dan penegakan hukum terhadap otak perencana penembakan almarhum Yoppy O Hilly yang hingga saat ini belum tersentuh proses hukum atas kasus pembunuhan berencana tersebut.
Fortkes Marthinus Hilly ketika ditemui wartawan di kediamannya, Selasa (15/01/2019) mengatakan pihak keluarga merasa kecewa dengan kinerja Polres Rote Ndao pasalnya penyidikan kasus pembunuhan terhadap saudaranya Yoppy O Hilly sudah berjalan tiga tahun tapi oknum yang diduga menjadi otak perencana pembunuhan belum tersentuh hukum dan masih bebas berkeliaran.
“Kami merasa kecawa dengan polres Rote Ndao atas penyidikan yang sudah berjalan tiga tahun tapi otak perenca belum tersentuh hukum dan masih bebas berkeliaran karena itu kami resmi meminta penegakan hukum ke kapolda NTT melalui surat pengaduan yang sudah di kirimkan ke Bapak kapolda NTT kemarin, Senin (14/01/2019),” ungkapnya.
Marthinus Hilly menegaskan seharusnya Polres Rote Ndao sudah melakukan proses hukum terhadap oknum yang disebutkan sebagai otak perencana pasalnya dalam amar putusan pengadilan Negeri Rote Ndao yang bernomor register 16/PID.B/2016/PN.Rno mengatakan tiga orang terpidana (Samuel Filly, Tony Filly dan Feri Henukh) yang sementara menjalani hukuman hanya sebagai orang yang turut serta dan bukanlah sebagai otak perencana penembakan terhadap saudaranya Yoppy O Hilly.
Menurut Marthinus Hilly dalam amar putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao tersebut mengatakan oknum yang diduga menjadi perencana penembakan diketahui berkomunikasi via SMS dan Telepon.
“Tanggal 29 Desember 2015 siang Anderias Adu via SMS ke terpidana Samuel Filly sebanyak tujuh kali, kemudian Anderias Adu hubungi ke Bernadus Arnolus Filly selanjunya Anderias Adu hubungi lagi Nipjono Beni Nalle dan setelah itu Samuel Filly hubungi ke Nipjono Beni Nalle setelah itu malam harinya sekitar pukul 20.00 wita mereka lanjutkan pertemuan di rumah milik Bernadus Arnolus Filly oleh tujuh orang perencana yakni mantan kades Lidor Anderias Adu, pj kades Lentera Nipjono Beni Nalle, Bernadus Arnolus Filly, Tony Filly, David Adu, Fery Henukh dan Efen Adu,” ungkapnya.
Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo.S.IK,M.SI saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyu A.A Septyan,S.sik,M.SI via pesan Whatsapp terkait pengaduan tersebut mengatakan itu hak keluarga korban untuk menyampaikan surat pengaduan dan selama ini penyidik sudah bekerja secara profesional meskipun belum menetapkan tersangka baru.
“Ya itu hak mereka. Selama ini juga penyidik sudah bekerja profesional. kalaupun kita belum menetapkan tersangka baru, ya karena emang gak bisa. itu kita dapatkan dari hasil gelar dalam koordinasi dari kejaksaan. Kita kepolisian sudah bolak balik jelaskan ke keluarga korban tapi mereka juga belum paham juga. ya hak mereka, yang jelas saya di sini gak ada kepentingan apapun. Saya juga baru di sini, kita kerja profesional,” kata Iptu Wahyu Via pesan Whatsapp.
Untuk diketahui, salinan surat pengaduan tersebut disampaikan kepada Wakil kepala Kepolisian Daerah Nusa Tengga Timur,Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Ombusman Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Resor Rote Nado. (Tim)