PORTALNTT.COM, KUPANG – Pelarian Haji Anwar Hatta, terpidana perkara korupsi pengadaan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akhirnya berakhir di Kota Kupang.
Terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024 itu berhasil diamankan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Penangkapan tersebut menjadi hasil kerja tim Kejari Kabupaten Kupang setelah melakukan penelusuran sepanjang hari hingga dini hari. Operasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan bantuan penangkapan dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong untuk melaksanakan eksekusi terhadap Anwar Hatta.
Anwar Hatta diketahui merupakan pelaksana pekerjaan dari CV Karya Mandiri dalam proyek pengadaan peralatan Pilkada Kabupaten Parigi Moutong pada 2011. Proyek tersebut antara lain mencakup pencetakan surat suara dan sejumlah perlengkapan logistik Pilkada.
Perkara itu kemudian berujung pada proses hukum setelah ditemukan kerugian terhadap keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diburu Sejak Siang, Diamankan Dini Hari
Upaya menemukan keberadaan Anwar Hatta tidak berlangsung singkat.
Tim Kejari Kabupaten Kupang mulai bergerak sekitar pukul 11.00 WITA dengan menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana. Penelusuran dilakukan di antaranya di wilayah Desa Mata Air hingga Noelbaki.
Pergerakan tim terus dilakukan hingga malam hari. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena Anwar Hatta diketahui berpindah-pindah lokasi.
Setelah mendapatkan informasi mengenai titik keberadaannya, tim kemudian bergerak melakukan penyergapan.
Sekitar pukul 02.00 WITA, Anwar Hatta akhirnya berhasil diamankan di kawasan sekitar Wali Kota Kupang.
Keberhasilan tersebut menandai berakhirnya pelarian terpidana yang selama bertahun-tahun menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
Setelah diamankan, Anwar Hatta untuk sementara ditempatkan di Kejari Kabupaten Kupang sebelum diserahkan kepada jajaran Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Putusan MA Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Perkara Anwar Hatta sebelumnya telah melewati proses persidangan di pengadilan.
Pada tingkat pertama, Anwar Hatta sempat memperoleh putusan bebas. Namun, putusan tersebut kemudian berubah setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi pada 2014.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada Anwar Hatta berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. Namun, Anwar Hatta tidak menjalani hukuman dan memilih melarikan diri ke Kupang. Namanya kemudian masuk dalam DPO sejak 2024.
Kajari: Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menegaskan bahwa keberhasilan mengamankan Anwar Hatta merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mendukung pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penangkapan itu juga menunjukkan koordinasi antarlembaga kejaksaan dalam memburu terpidana yang berupaya menghindari eksekusi.
Setelah proses administrasi dan koordinasi selesai, Anwar Hatta akan diserahkan kepada tim Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk selanjutnya dibawa ke Palu.
Penyerahan tersebut menjadi tahapan lanjutan untuk melaksanakan eksekusi pidana sesuai kewenangan aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah.
Keberhasilan Kejari Kabupaten Kupang menemukan dan mengamankan Anwar Hatta sekaligus mengakhiri pencarian terhadap salah satu DPO perkara korupsi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Pelarian berakhir di Kupang. Putusan pengadilan yang selama ini tertunda akhirnya memasuki tahap eksekusi.







