PORTALNTT.COM, KUPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas (perjadin) anggota DPRD Kota Kupang periode 2019–2024.
Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, mengungkapkan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) telah memanggil dan memeriksa Sekretaris DPRD Kota Kupang, Rita Haryani, sebagai salah satu pihak yang dimintai keterangan.
“Tim Tipidsus saat ini tengah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Kupang periode 2019–2023,” ujar Shirley, Selasa (25/11/2025).
Selain Sekwan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat internal, termasuk Kasubag Perbendaharaan DPRD Kota Kupang, untuk mendalami mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas selama periode tersebut.
Shirley menegaskan, Kejari Kota Kupang berkomitmen menangani setiap perkara korupsi secara profesional dan transparan.
“Kami tetap bekerja sesuai SOP dan memastikan proses hukum berjalan objektif,” tegas mantan Kejari Kabupaten Kupang itu.







