Kejari Kupang Tetapkan Eks Kadis PUPR Johni Nomseo sebagai Tersangka Baru Korupsi Sumur Bor Oenuntono

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Sumur Bor Oenuntono di Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang, Johni Nomseo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin (24/11/2025).

Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman lanjutan terkait pelaksanaan proyek sumur bor yang dibangun pada tahun anggaran 2018–2019.

“Setelah kami melakukan pendalaman terhadap kasus sumur bor Oenuntono, hari ini kami melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka yaitu JN (Johni Nomseo),” kata Yupiter.

Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar

Yupiter mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan penyidik, proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 miliar. Kerugian timbul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama oleh sejumlah pihak.

Menurut Yupiter, JN diduga memiliki peran signifikan dalam rangkaian proses yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.

“Ada indikasi keterlibatan dan peran bersama-sama dalam mewujudkan tindak pidana ini. Ada yang memperkaya diri sendiri, ada yang tidak menikmati tetapi menguntungkan orang lain. Semua itu kami nilai telah memenuhi dua alat bukti,” ujarnya.

Potensi Tersangka Baru

Kejari Kupang juga membuka peluang penetapan tersangka lainnya. Penyidik disebut masih terus memeriksa pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam proyek tersebut.

“Sejauh ini kami masih melakukan pendalaman. Jika ada pihak lain yang memenuhi dua alat bukti, kami akan tetapkan sebagai tersangka dan segera kami informasikan kepada publik,” tegas Yupiter.

Kejaksaan belum memaparkan secara rinci peran JN, dengan alasan materi tersebut merupakan bagian dari pembuktian di persidangan nanti.

“Peran tersangka merupakan materi pembuktian. Itu akan kami buka di persidangan,” tambahnya.

Pemeriksaan Saksi Berlanjut

Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan para saksi. Salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa, berinisial Z, tidak dapat melanjutkan pemeriksaan karena kondisi kesehatan dan akan dijadwalkan ulang.

“Pemeriksaan terhadap saksi Z ditunda karena yang bersangkutan sakit. Besok akan kami jadwalkan ulang,” kata Yupiter.

Kejari memastikan komitmennya menuntaskan perkara ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Kasus korupsi proyek Sumur Bor Oenuntono sebelumnya menjadi sorotan publik karena besarnya anggaran yang dihabiskan serta minimnya hasil pekerjaan di lapangan. Penetapan tersangka baru ini disebut sebagai langkah penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi. ***

Komentar Anda?

Related posts