PORTALNTT.COM, KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyatakan siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan suap senilai Rp850 juta yang diduga melibatkan seseorang berinisial UA yang mengaku sebagai pegawai Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana saat dikonfirmasi wartawan.
Raka mengatakan, Kejati NTT terbuka menerima laporan masyarakat, termasuk laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun suap.
“Kami siap menindaklanjuti laporan dari Bildad Thonak jika dilaporkan. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memastikan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” ujar Raka seperti dilansir Okenusra.com.
Ia menegaskan, masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan tindak pidana dapat menyampaikannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus ini, dugaan suap Rp850 juta disebut berkaitan dengan mantan Direktur Utama Bank NTT, Ishak Rihi. Uang tersebut diduga diberikan kepada UA, yang disebut mengaku sebagai pegawai MA.
Namun, Raka menekankan pentingnya bukti dalam proses penanganan laporan tersebut.
Menurut dia, apabila Bildad Thonak memiliki bukti transaksi, termasuk bukti transfer, dokumen tersebut dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran.
“Kalau alat bukti berupa transfer sudah dikantongi, tentu akan lebih mudah untuk ditelusuri,” katanya.
Raka kembali menegaskan bahwa Kejati NTT tidak menutup pintu bagi laporan masyarakat. Setiap laporan yang disampaikan Bildad Thonak akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Intinya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur selalu siap menerima setiap laporan masyarakat,” ujar Raka.







