PORTALNTT.COM, KUPANG – Isna Ifo Manunel keluarga korban pembacokan oleh calon suaminya seorang Anggota Satuan PolAir Polda NTT, Brada Oris Nomleni alias ON, sangat berharap agar Pihak Polda NTT dapat memproses hukum dan menindak tegas pelaku ON serta harus segera memecatnya dari institusi Polri.
Demikian diungkapkan korban Isna Ifo Manune ketika ditemui wartawan, Senin (19/9) di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang. Menurut Isna, pelaku ON merupakan anggota Polri yang memiliki tugas mulia yakni mengayomi, melindungi dan menegakan hukum, namun perbuatan ON sangat bertolak belakang dengan aturan yang ada pada institusi kepolisian Republik Indonesia.
(Baca juga: Sadis, Seorang Anggota Polisi Tega Aniaya Calon Istri Gunakan Parang)
“Oris sebagai seorang anggota polisi seharusnya menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat, bukan sebaliknya, merusak masa depan orang serta mencemarkan nama baik institusi Polri,” ujar Isna.
Diungkapkan Isna, perbuatan dari pelaku Brada Oris tersebut telah mengecewakan keluarganya, serta menghilangkan masa depan kedua anaknya, sehingga Oris harus bertanggungjawab secara hukum dan moral terhadap keluarga besarnya.
“Dia (oris) tidak pantas jadi seorang polisi, dan dia harus mencopot baju dinasnya karena memang sangat tidak pantas, sehingga institusi Polri harus berani memecat orang berperilaku binatang seperti Oris,” pinta Isna.
Bahkan dalam kasus ini, Isna telah menjadi korban dua kali, dimana dirinya tidak bisa menikah serta harus kehilangan tangan kirinya. Ditambah lagi, kini dia pun harus berjuang untuk menghidupi kedua anaknya yang tinggal bersama orangtuanya di Nunkurus.
“Saya tidak tahu lagi bagaimana kedepannya, saya kecewa, sedih dan tidak pernah menyangka dengan semua kejadian ini, namun saya akan tetap melanjutkan hidup dengan mengubur masa lalu dan membuka lembaran baru bersama kedua anaknya sekalipun dengan kondisi cacat,” ucap Isna.
Sementara itu, pelaku ON telah menjadi tahanan di sel Mapolres Kabupaten Kupang dan telah menjalani proses pemeriksaan di Bidang Propam Polda NTT. Kapolres Kupang, AKBP Ajie Indra Dwiatma melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Daeli enggan berkomentar banyak, namun dengan singkat menjawab bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
“Kami menangani perbuatan pidananya karena locus delictinya di RT 18 RW 08 Dusun Laus, Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, serta pelakunya ON sementara dalam proses penyelidikan, dan belum dapat diungkapkan kepada publik,” ujar Kurniawan.
Sementara terhadap korbannya, lanjut Kurniawan, masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Kupang. (ON)