PORTALNTT.COM, MAUMERE – Anselmus Urbadus Baek (35) warga dusun Wolomotong, desa Wolomotong, kecamatan Doreng, Kabupaten sikka nekat membunuh istrinya Arwarensa Yohana Jiti (31) menggunakan setrika listrik hingga tewas di rumahnya. Diduga, pembunuhan ini karena sang suami stres dan dendam terhadap istri yang ketahuan selingkuh.
Menurut kapolres Sikka I Made Jaya Kusuma, S. I. K melalui kabag humas Polres sikka Ipda Margono bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada hari, Selasa (22/11/2016) sekitar pukul 01.00 Wita di rumah kediamannya. Ketika itu, saksi Theresia Trisanti Tali (12) yang merupakan anak kandung korban sedang berada di kamarnya, tiba-tiba saksi mendengar korban dan pelaku sedang bertengkar dengan saling aduh mulut.
Lanjut margono, ketika tidak mendengar suara lagi, saksi tiba-tiba keluar dari kamarnya dan melihat mamanya (korban) sudah tidak beryawa lagi di lantai dengan berlumuran darah serta melihat pelaku yang merupakan ayah kandungnya sudah pergi meninggalkan rumah mereka. Melihat mamanya sudah tidak beryawa lagi, karena ketakutan saksi langsung membangunkan adiknya 2 orang yang sedang tidur dan pergi meninggalkan rumah menuju kerumah kakenya Jeremias Jere, (62) yang merupakan ayah kandung dari pelaku.
Margono menuturkan, sesampai di rumah kakeknya, saksi melaporkan kejadiannya kepada kakeknya bahwa, mama mereka telah dibunuh oleh ayahnya. Ketika mendengar kejadian itu, kakeknya tidak berani untuk melihat korban, tetapi pada pukul 08.30 wita kakek dari saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada Stevanus Timu, ketika Stevanus Timu mendengar kejadian tersebut langsung menelpon anggota Polsek Bola dan anggota Polsek Bola lansung menuju TKP serta telah dibuatkan laporan polisi no.pol. 16/ NTT / XI / Res. Sikka / Sek. Bola, Guna proses lebih lanjut.
Dikatakan margono, bahwa pelaku membunuh korban karena pelaku sangat stres dan dendam terhadap korban karena ketahuan selingkuh. Pelaku membunuh korban dengan menggunakan setrika listrik dengan memukul kepalanya berulang-ulang hingga tewas. Pelaku sudah berhasil ditangkap oleh Satuan Sabhara Polres Sikka dan Polsek Bola pada, Rabu (23/11/2016) pukul 10.33 Wita di desa Wolomotong.
“Pelaku telah diamankan di ruang Sel tahanan Polres Sikka untuk menjalani proses hukum selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu,” tutur margono.