PORTALNTT.COM, JAKARTA – Kriminalisasi oleh aparat penegak hukum kerap menjadi momok yang menakutkan bagi pengusaha kontraktor di daerah. Para pengusaha kontraktor kemudian enggan menggarap proyek-proyek pemerintah, sebab takut dikriminalisasi.
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengakui aparat di daerah terlalu “proaktif” dan “kreatif” dan hal ini membuat kepala daerah dan pengusaha kewalahan.
Harry mengatakan, pengusaha tidak perlu khawatir kali ini sebab telah ada mekanisme pelaporan dan penyelesaian bagi berbagai proyek pemerintah yang bermasalah.
“Sudah ada Inpresnya,” ujar Harry pada saat memberikan ceramah di depan 110 peserta Diklatnas Hipmi Lemhanas di Lemhanas Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Harry memberikan ceramah dengan judul Pengelolaan Keuangan Negara yang Accountable untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.
Menurut Harry, BPK akan melakukan audit atas proyek tersebut. Bila ditemukan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi, maka akan diberi waktu untuk menyelesaikan dan mengembalikan selisi atau sisa yang tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut.
Dia mencontohkan, bila nilai proyek sebesar Rp 100 miliar dan yang terlaksana dilapangan hanya Rp 80 miliar, maka kontraktor diberi waktu selama 60 hari mengembalikan sebesar Rp 20 miliar ke kas negara.
Hanya saja, bila belum memiliki dana, maka kontraktor dapat menyerahkan action plan kepada BPK sebelum hari ke-60. Action plan ini berisi rencana pengembalian ke kas Negara ke depan.
“Tapi kalau selama 60 hari tidak kembali akan jadi wilayah penegak hukum,” ujar Harry. (***)