Ketua DPRD Rote Ndao Apresiasi Langkah Bupati Mengaktifkan ASN Koruptor

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
Lembaga DPRD Rote Ndao mengakui telah menerima tembusan Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bulu tentang pengangkatan kembali Sejumlah ASN mantan Nara pidana Kasus Korupsi yang sebelumnya telah diberhentikan, namun ironisnya lembaga terhormat itu mengakui belum mengetahui secara pasti dasar hukum yang dipakai pemerintah Daerah untuk mengangkat kembali sejumlah ASN koruptor tersebut.

Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila Ketika Konfirmasi wartawan di Gedung DPRD, Kamis, (11/07/2019) mengakui pihaknya sudah menerima tembusan Bupati Rote Ndao tentang pengangkatan kembali sejumlah ASN mantan Nara pidana Korupsi, namun selaku pimpinan DPRD Rote Ndao belum mengetahui dasar hukum yang dipakai pemerintah Daerah untuk mengaktifkan kembali Sejumlah ASN koruptor tersebut.

“Ada tembusan di DPRD bahwa mengangkat kembali ASN Mantan Nara pidana Koruptor, tapi saya sendiri belum tau dasarnya, karena itu hanya tembusan saja dan tidak mungkin seorang kepala Daerah mengangkat kembali tanpa dasar hukum,” kata Alfred Saudila.

Menurut Alfred Saudila lembaga DPRD memberikan apresiasi atas langkah Bupati Paulina Haning Bulu yang mengaktifkan kembali sejumlah ASN mantan Nara pidana Kasus Korupsi di lingkup pemerintahan Kabupaten Rote Ndao.

“Yah secara lembaga kita memberikan apresiasi atas langkah Bupati yang mengaktifkan kembali ASN Mantan Napi Korupsi, tetapi jika di kemudian hari ternyata melanggar hukum maka tentunya Bupati sudah tahu Konsekuensinya,” ungkap Saudila.

Menurut Ketua DPRD, Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian tentunya paham terhadap aturan yang ada sehingga Bupati mengambil langkah mengaktifkan kembali ASN yang terlibat Kasus Korupsi meskipun telah berkekuatan Hukum tetap. Untuk itu tidak ada alasan bagi DPRD untuk mempersoalkan perihal tersebut dan dikemudian hari ada dampak hukum maka itu tanggungjawab Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian.

“Tentu Bupati paham terhadap aturan yang ada tapi di kemudian hari ada masalah akibat diaktifkan kembali sejumlah ASN koruptor itu, maka tanggungjawab Bupati,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Advokad PERADI yang juga adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT Meridian Dewanta Dado, SH yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler mengatakan, merujuk pada Aturan SKB tiga menteri yang telah dikeluarkan belum lama ini maka wajib hukumnya Bupati memberhentikan ASN yang tersangkut Kasus Korupsi tanpa ada tawar menawar.

Menurut Meridian, tindakan yang dilakukan oleh Bupati Rote Ndao dengan mengeluarkan SK untuk Mengangkat kembali ASN yang sudah diberhentikan karena Kasus Korupsi adalah Tindakan Melawan Hukum dan Bupati dapat diberi sangsi oleh Mendagri atau Presiden.

“Itu tindakkan melawan hukum dan Bupati dapat diberi sanksi oleh Mendagri atau Presiden,” tegas Meridian Dado. (Nadus)

Komentar Anda?

Related posts