PORTALNTT.COM, ENDE – Kepala Bank NTT Cabang Ende, Fredy V Beghu memberikan klarifikasi terkait adanya pengaduan salah seorang nasabah Bank NTT sebagaimana dimuat dalam media ini tanggal 1 Oktober 2018.
Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik di bidang perbankan kepada masyarakat luas, Bank NTT selalu siap untuk membuka diri terhadap masukan dari masyarakat luas termasuk atas aduan Nasabah yang beberapa waktu lalu dimuat dalam media ini. Sehubungan dengan tindakan aduan tersebut menurut Fredy, merupakan kesalahan pemahaman informasi.
Dalam menjalankan bisnis perbankan,Bank NTT memegang prinsip sesuai ketentuan yang berlaku dalam dunia perbankan. Sehubungan dengan produk Kredit,setiap Nasabah terikat dalam perjanjian kredit antara pihak Bank dan Nasabah sehingga kedua bela pihak harus tunduk pada ketentuan Perjanjian Kredit dimaksud, termasuk Bank berkewajiban menjaga kerahasiaan informasi Nasabah, Selasa (2/10/2018).
Kami berterimakasih kepada Nasabah yang telah memberikan koreksi positif untuk Bank NTT sehingga mengingatkan kami untuk terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada Nasabah karena Bank NTT adalah milik Pemerintah dan masyarkat NTT. Terkait pengaduan nasabah pihak Bank sudah memberikan pemaham sesuai perjanjian kredit dan ketentuan kredit yang berlaku.
Secara terpisah Nasabah atas nama Karolina yang dihubungi media ini mengaku setelah mendapatkan penjelasan dari kepala cabang, Ia memahami dan telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah melunasi pinjamannya. Puji Tuhan semua berjalan lancar. Terimakasih juga kepada lembaga ini karena telah banyak membantu saya,” ungkap Karolina.
Selain itu, Karolina mengaku sebagai wujud itikad baiknya, ia juga membuat surat permohonan maaf kepada Bank NTT, karena masalah ini terlanjur terekspose ke media.
“Saya tetap memiliki itikad baik dan tidak ada maksud apa-apa terhadap lembaga ini karena saya sadari Bank NTT sudah sangat membantu saya,” pungkas Karolina. (Jefri Tapobali)