PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Koalisi Gelekat Lewo yang mengusung pasangan Dr. Yosep Antonius Titus Lukman Riberu, M.Si dan Marianus Arkian Bulin, keberatan atas rekapitulasi Daftar jumlah Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Flores Timur (Flotim),yang telah ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Flotim pada Sabtu,10 Desember 2016.
Keberatan terhadap DPT yang telah ditetapkan oleh KPUD Flotim, disampaikan dalam acara konferensi pers yang digelar oleh Koalisi Gelekat Lewo dengan agenda pengumuman kekayaan pasangan calon dan klarifikasi DPT, juga dihadiri oleh Kepala Dinas Dukcapil Flotim, Cornelis Nor Lanjong, SH, anggota Panwas Kabupaten Flotim, Hamid Ahmad di Sekretariat Gelekat Lewo Kelurahan Larantuka, pada Senin, (9/1/2016).
Tim Divisi Hukum koalisi Gelekat Lewo, Agustina Ina Lamabelawa, SH mengatakan, pemilihan umum pilkada yang akan diadakan serentak tanggal 15 Februari 2017 nanti, masih menyisahkan persoalan ribuan daftar pemilih yang namanya belum tercatat dalam basis data kependudukan yang ujung-ujungnya mereka terancam tidak akan dapat memanfaatkan hak pilihnya.
Sehingga lanjutnya, persoalan menyangkut daftar pemilih yang belum tercatat dalam basis data kependudukan tersebut, menurut koalisi gelekat lewo bakal menjadi potensi masalah yang mengiringi pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah tanggal 15 Februari 2017 mendatang.
Keberatan tersebut menurut Ina Lamabelawa, didasarkan pada pertemuan pada tanggal 6 desember 2016 yang difasilitasi oleh KPUD Flotim dimana dalam agenda tersebut dibahas permasalahan seputar daftar pemilih yang belum tercatat dalam basis data kependudukan yang tersebar di 19 Kecamatan, 250 Desa/Kelurahan dan 439 TPS.
Lanjutnya, dari data yang tercatat oleh Koalisi Gelekat Lewo ada sebanyak 1.866 pemilih potensial yang masih belum tercatat kedalam basis data kependudukan.Sehingga koalisi Gelekat Lewo mengajukan keberatan secara lisan kepada KPUD Kabupaten Flotim.
Lanjut Ina, pada tanggal 10 Desember 2016 oleh KPUD Kabupaten Flotim telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2017 dengan rincian terlampir 154.0424.
“Kami tidak mementahkan jumlah DPT yang telah ditetapkan dalam pleno KPUD Flotim pada 10 desember 2016. Namun yang kami minta adalah penjelasan resmi mengapa hal itu terjadi dan seperti apa hak politik ke-1.866 warga yang tidak terekam dalam DPT tersebut? Bila mereka tidak diakomodir maka telah terjadi pelanggaran terhadap hak asasi mereka. Kami menghendaki penyelenggaran pemilihan bupati dan wakil bupati yang akan berlangsung pada 15 Pebruari 2017 mendatang dalam proses yang transparan, baik oleh transparansi dari pihak penyelenggara maupun pemerintah. Dan kami dari Divisi Hukum Koalisi Gelekat Lewo akan melakukan investigasi terhadap persoalan DPT ini,” tegas Agustina Lamabelawa.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Dukcapil Flotim, Cornelis Nor Lanjong, SH menegaskan, Dispendukcapil sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam kaitan dengan DPT. Domain Dispendukcapil adalah membantu KPUD Flotim melakukan penelusuran terhadap data kependudukan bagi warga yang telah terdata oleh pihak KPUD.
Terhadap masalah yang ditemukan Koalisi Gelekat Lewo tersebut, Cornelis Nor Lanjong menjelaskan, berdasarkan permintaan KPUD Flotim untuk melakukan penelusuran data kependudukan terhadap 24.916 warga pemilih telah melaksanakan tugas mereka dan menerbitkan sebanyak 23.050 surat keterangan pengganti E-KTP dan telah menyerahkan kepada pihak KPUD Flotim untuk didistribusikan kepada warga pemilih yang bersangkutan.
”Ada 1.866 warga pemilih dari total 24.916 warga pemilih yang dimintakan KPUD untuk kami telusuri yang tidak kami terbitkan Keterangan pengganti E-KTP karena memang tidak terekam dalam server data kami. Sementara yang lainnya telah kami terbitkan Surat Keterangan pengganti E-KTP dan telah menyerahkan kepada KPUD untuk didistribusikan.
“Jadi pada persoalan ini, tugas kami telah selesai. Apakah KPUD telah melakukan pendistribusiannya, saya akan cek itu dan marilah bersama kita lakukan pengawalan ini. Dalam urusan data kependudukan, kepada 1.866 mereka ini dapat kami terbitkan keterangan pengganti E-KTP apabila mereka mengurusnya. Mereka datang ke kantor kami dengan membawa kartu keluarga. Kenapa bawa kartu keluarga? Karena didalamnya ada NIK . Warga harus sadar, bahwa dokumen kependudukan seperti E-KTP atau keterangan pengganti E-KTP bukan saja digunakan untuk urusan Pilkada, namun untuk urusan penting lainnya.”Tegas Nor Lonjong.
Situasi pun memanas usai Kadis Dukcapil melontarkan argumentasinya di hadapan para undangan yang hadir.Menanggapi klarifikasi dari Kadis Dukcapil, Herry Betan salah satu tim sukses koalisi Gelekat Lewo tegas mempertanyakan dasar hukum Dinas Dukcapil menyerahkan pendistribusian kepada pihak KPUD, bukannya oleh jalur Dukcapil.
Sementara itu ditempat yang sama anggota Panwas Kabupaten Flotim, Hamid Ahmad mengatakan warga Koalisi Gelekat Lewo untuk segera berkoordinasi dengan pihak KPUD Flotim, melaporkan secara terperinci data warga yang telah dibuatkan surat keterangan pengganti E-KTP tersebut,by name dan by address.
Terhadap masalah tersebut Panwas Kabupaten Flores Timur akan meneruskan persoalan yang ditemukan Koalisi Gelekat Lewo kepada KPUD kabupaten Flotim dan merekomendasikan agar pihak KPUD Flotim segera menyampaikan laporan pendistribusian by name,by address kepada semua mereka yang telah diterbitkan surat keterangan pengganti E-KTP tersebut.Sedangkan terhadap ke-1.866 Panwas Kabupaten Flotim mengatakan masih ada ruang untuk daftar pemilih tambahan bagi pemilih yang belum tercatat dalam basis data kependudukan. (Ola)