PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Perwira, Bintara, Tantama, PNS dan Keluarga Besar Kodim 1604/Kupang yang mempunyai Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Bermental Tangguh, Berjiwa Nasionalisme, Disiplin, Militan, Loyal serta menjauhi berbagai macam pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan dan ditekankan ulang Dandim 1604/Kupang Kol Arh I Made Kusuma Dhyana Graha, S.IP pada Jam Komandan dalam rangka Pembinaan Mental (Bintal) Fungsi Komando kepada Para Perwira, Bintara, Tantama dan PNS Kodim 1604/Kupang, Senin (14/10/2019) di Makodim 1604/Kupang.
Terlebih lagi, kata Dandim 1604/Kupang, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan dinamika lingkungan nasional, maka kegiatan ini mempunyai makna yang sangat penting.
“Seluruh Perwira, Bintara dan Tamtama harus berpegang teguh kepada Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNi, sedangkan para PNS berpegang teguh kepada Sapta Prasetya Korpri, serta Keluarga Besar Kodim 1604/Kupang harus mampu menjaga nama baik dan kehormatan satuan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan hindari pelanggaran sekecil apapun.
“Jauhi dan hindari sekecil apapun pelanggaran, dan apabila ada permasalahan maka selesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Kemudian diingatkan juga agar memanfaatkan media sosial secara arif, bijak dan tidak turut serta menyebarkan berita hoaks dengan pencemaran nama baik, ujaran kebencian,dan tidak berkomentar pada ranah politik praktis.
“Seluruh Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS serta keluarganya agar memanfaatkan media sosial dengan bijak dan tidak terpengaruh untuk ikut menyebar konten yang mengandung hoax. Oleh karena itu agar
*Pertama*, apabila menerima konten/berita/informasi melalui medsos agar senantiasa mengklarifikasi kebenaran secara cermat dan teliti termasuk sumbernya apakah resmi atau tidak, serta tidak menyebarkan konten/berita/informasi yang belum jelas. *Kedua* Selalu bersikap hati hati dan selektif bila menerima terusan konten/berita/informasi agar tidak terjebak atau secara tidak sengaja ikut sebagai pelaku penyebar hoax melalui medsos. *Ketiga* menyikapi setiap konten/berita/informasi yang diterima cukup sebagai pengetahuan buat dirinya sendiri dan tidak untuk diteruskan kepada orang lain. *Keempat* senantiasa mengajak/mendorong keluarga serta elemen masyarakat lainnya agar berperan aktif mencegah dan menghentikan penyebaran hoax.
Dan *kelima*, mentaati Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan-ketentuan lain yang bersifat internal di TNI dan TNI AD,” jelas Dandim 1604/Kupang.
Diakhir pengarahannya, juga disampaikan tentang pentingnya membangun kerjasama dan koordinasi antar staf dengan membangun kedekatan emosional, menjalin hubungan harmonis dengan sesama anggota maupun dalam kehidupan rumah tangga. (pendim1604kpg)