PORTALNTT.COM, KUPANG – Dalam proses penyidikan oleh KPK-RI terhadap Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng yang berstatus selaku saksi dalam kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM, maka terlihat sangat jelas kalau proses penegakan hukum oleh KPK-RI di negara ini bersifat sangat diskriminatif dan tebang pilih.
Meridian Dado, SH – Advokat Peradi yang juga Koordinaator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI NTT) mengatakan perlakuan KPK-RI terhadap Melchias Markus Mekeng mulai dari proses pencekalan sampai dengan pemanggilannya sebagai saksi oleh KPK-RI sangat mencolok perbedaannya dengan perlakuan KPK-RI terhadap Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita yang berstatus selaku saksi dalam kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa KPK-RI telah melakukan panggilan terhadap Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita untuk diperiksa selaku saksi dalam kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia pada tanggal 1 Juli 2019, 8 Juli 2019 dan 18 Juli 2019, namun untuk ketiga panggilan pemeriksaan itu Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita tiga kali mangkir dari panggilan KPK-RI dengan dalih sedang berada di luar negeri atau sedang menjalankan tugas negara. KPK-RI pun sama sekali tidak melakukan pencekalan untuk berpergian ke luar negeri terhadap Enggartiasto Lukita, padahal demi prioritas serta urgensi kepentingan percepatan pemeriksaan kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia maka Enggartiasto Lukita seharusnya sudah dicekal oleh KPK-RI,” tutur Meridian Dado.
Meridian menjelaskan, Bowo Sidik Pangarso selaku terdakwa dalam kasus suap dimaksud pun dalam pemeriksaan oleh KPK-RI telah mengakui menerima uang berjumlah Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan Dollar Singapura dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dimana uang itu kemudian menjadi bagian dari uang Rp 8 miliar yang dimasukkannya ke dalam 400 ribu amplop untuk serangan fajar.
“Saat diperiksa oleh KPK-RI, Bowo Sidik Pangarso mengakui uang Rp 2 miliar yang diterima dari Enggartiasto Lukita merupakan kompensasi agar dirinya selaku pimpinan Komisi VI DPR-RI pada saat itu mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas yang akan berlaku akhir Juni 2017. Apakah hanya karena Enggartiasto Lukita berstatus sebagai Menteri Perdagangan RI atau selaku pembantu Presiden Jokowi lalu yang bersangkutan diperlakukan begitu istimewa dibandingkan perlakuan KPK-RI terhadap Melchias Markus Mekeng ataupun saksi-saksi lainnya yang sedang dibidik untuk diperiksa oleh KPK-RI..??” tegas Meridian.
“Sementara terhadap Melchias Markus Mekeng selaku saksi dalam kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM, KPK-RI telah melakukan pencekalan untuk berpergian ke luar negeri terhadap yang bersangkutan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 10 September 2019,” tambahnya.
Menurutnya, Pencekalan untuk berpergian ke luar negeri terhadap Melchias Markus Mekeng dilakukan oleh KPK-RI pada saat Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar itu sedang menjalankan tugas negara berdasarkan surat tugas pimpinan DPR RI berupa Perjalanan Dinas ke Bern, Swiss dalam rangka pembahasan UU Bea Meterai dari tanggal 7 September sampai 13 September 2019.
Selama Melchias Markus Mekeng sedang menjalankan tugas negara dari tanggal 7 September sampai 13 September 2019 itu Surat Panggilan pemeriksaan dari KPK-RI atas Melchias Markus Mekeng telah dikirim secara susul-menyusul, yaitu Surat Panggilan pertama penyidik KPK tertanggal 9 September 2019 untuk pemeriksaan tanggal 11 September 2019, dimana tenggang waktu panggilan dan pemeriksaan yang kurang dari 3 hari ini nyata-nyata tidak memenuhi syarat kepatutan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Bahkan meskipun Staf atau Tenaga Ahli dari Melchias Markus Mekeng sudah menanggapi Surat panggilan KPK-RI tanggal 9 September 2019 itu dengan mengirim surat dan meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan, namun KPK-RI tetap melakukan panggilan atas Melchias Markus Mekeng sesuai Surat Panggilan tertanggal 11 September 2019 untuk pemeriksaan tanggal 16 September 2019 dan Surat Panggilan tertanggal 16 September 2019 untuk pemeriksaan tanggal 19 September 2019, padahal sejak tanggal 10 September 2019 KPK-RI sudah mengetahui bahwasanya Melchias Markus Mekeng masih berada di luar negeri dalam rangka tugas negara.
Dengan adanya dua model perlakuan hukum yang saling bertolak belakang oleh KPK-RI terhadap Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita selaku saksi dalam kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia dan terhadap Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng selaku saksi dalam kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM, dimana Enggartiasto Lukita terkesan diperlakukan begitu istimewa, sementara Melchias Markus Mekeng justru dikejar-kejar tanpa henti oleh KPK-RI, maka kami patut menyebut bahwa KPK-RI terbukti telah bersikap diskriminatif, semena-mena dan tidak adil terhadap Melchias Markus Mekeng.
“Semestinya sebelum memulai melakukan proses hukum terhadap warga masyarakat maka KPK-RI terlebih dahulu harus membuktikan kredibilitasnya dengan berlaku adil terhadap semua pihak tanpa membeda bedakan sehingga publik dan atau siapapun bisa menaruh rasa hormat dan kepatuhan pada lembaga KPK-RI,” pinta Merdian dengan tegas. (Red)