PORTALNTT.COM, KUPANG – Pihak KPU Kota Kupang dinilai tidak professional dalam menjalankan tugasnya. Pasalnya KPU Kota Kupang tidak paham model sensus dan dilakukan tanpa persiapan. Hal ini kemudian berakibat pada hilangnya 11.000 suara paket Perseorangan Bakal Calon Walikota Kupang Matheos Viktor Messakh dan Bakal calon wakil walikota kupang Viktor Emanuel Manbait dengan tagline Viktori.
“Viktori secara resmi menolak untuk mengikuti proses verifikasi faktual tahap 2 yang akan berlangsung pada 16 september sampai 18 september 2016. KPU kota kupang tidak paham model sensus dan dilakukan tanpa persiapan, akibat dari minimnya persiapan ini maka terjadi pelanggaran di 37 kelurahaan dari total 51 kelurahaan di kota kupang,” kata Messakh saat jumpa pers di sekretariat Viktori, Fatululi – Kupang, Jumat (16/9/2016).
Menurut Messakh, Ketidakmampuan komisioner KPU kota kupang maupun lembaga diatasnya untuk menerjemahkan model sensus telah menyebabkan hilangnya 11.000 suara paket Viktori.
Sementara itu Paul Sinlaloe Staf Bidang Hukum Paket Viktori dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, Hingga hari pelaksanaan proses verifikasi faktual, KPU kota tidak berinisiatif untuk melakukan pelatihan terhadap proses verifikasi faktual tahap pertama. Sementara itu paket Viktori sendiri yang berinisiatif untuk meminta kepada KPU untuk memberikan materi.
“Bahkan secara lisan paket viktori telah meminta kepada komisoner KPU agar diadakan simulasi sebelum dilaksanakannya verifikasi tahap dua, permintaan ini tidak dihiraukan,” kata Paul.
Penetapan verifikasi ulang khusus yang dilakukan KPU kata Dia, pada Viktory sangat tidak masuk akal. Sebab tidak ada aturan hukum yang mengatur soal kebijakan tersebut. Dan kami menilai tindakan ini adalah tindakan melawan hukum, yang dilakukan oleh lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan kegiatan dan tahapan pemilu.
“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2015, tentang tahapan penyelenggaraan pemilu, pihak KPU Kota Kupang diduga melanggar aturan tersebut. Bahkan pelanggaran tersebut dapat dilihat dalam pasal 23 ayat 1. Dimana tahapan verifikasi faktual yang diamanatkan tidak dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Paul. (Yos/Epy)