PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Kepala Divisi Pengawasan Bank NTT, Kristofel Adoe membantah adanya pembobolan dan pencucian uang oleh mantan Kepala Kantor Kas Oeba Kupang.
Bahkan Kristofel Adoe dengan lantang mempersilahkan nasabah Helda Pellandou untuk melaporkan ke polisi jika memang benar ada pembobolan dan pencucian uang biar masalah itu menjadi jelas, tanpa harus merugikan pihak manapun.
“Kami mempersilahkan nasabah melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian agar menjadi jelas,” tegas Kristofel yang didampingi 3 orang jajaran pimpinan Bank NTT dalam jumpa pers di aula lantai 5 Bank NTT pusat, Jumat (21/12/18) sore.
Kristofel menjelaskan kronologi permasalahan, dimana setelah mendapat laporan dari nasabah, pihaknya segera melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya pencairan dana sebesar Rp. 500 juta dari rekening nasabah Helda Pellondou.
“Kami pertemukan kedua pihak untuk dikonfrontir. Setelah diklarifikasi ternyata ini merupakan masalah pribadi pinjam-meminjam antar dua belah pihak. Di luar Bank NTT,” jelas Kristofel.
Menurut Kristofel, pencairan dana sebesar Rp 500 juta yang diadukan nasabah sebenarnya dilakukan oleh nasabah sendiri, namun nasabah mengaku lupa transaksi itu.
“Pada tanggal 17 Maret 2016, ibu Helda datang pada siang hari menjelang sore untuk mencairkan uang dan kas telah ditutup. Tapi ibu Helda telah menandatangani slip penarikan. Slip itu dititip dan dicairkan Kepala Kantor Kas Oeba, dan esok harinya baru diantar ke rumah nasabah,” jelas Kristofel.
Lebih lanjut dijelaskan Kristofel karena masalah tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan internal, CN telah dipecat sebagai Kepala Kantor Kas Bank NTT Oeba.
“Kami copot jabatannya dan kami skors. CN baru bekerja kembali tapi jabatannya tetap dicopot,” tuturnya.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, seperti dilansir dari suaraflobamora.com, Kuasa Hukum nasabah Helda Pellodou, Ferdy Tahu Maktaen, SH mengatakan, ada pembobolan rekening dan pencucian uang milik kliennya di Kantor Kas Bank NTT Oeba Kupang senilai Rp 490 juta oleh oknum Kepala Kantor Kas Bank NTT Oeba, Kota Kupang, CN.
“Ini bukan lagi dugaan, tapi benar-benar ada pembobolan rekening klien saya senilai Rp. 300 juta pada tanggal 18 Maret 2018. Selain itu, uang klien saya juga dialihkan dalam 2 rekening deposito senilai Rp.
190 juta tanpa sepengetahuannya. Ini kejahatan perbankan berupa pembobolan rekening nasabah dan pencucian uang milik masabah,” tandas Maktaen.
Menurut Ferdy Maktaen, kliennya merupakan nasabah prioritas Kantor Kas Bank NTT Oeba Kupang. “Karena itu penyetoran uang ke rekeningnya dijemput oleh pegawai dan Kepala Kantor Kas Bank NTT Oeba,” jelasnya.
Pembobolan rekening milik kliennya bermula ketika petugas Kantor Kas Bank NTT menjemput penyetoran uang kliennya senilai Rp 300 juta pada tanggal 17 Maret 2016. “Biasanya setelah uang disetor, petugas bank langsung mengembalikan buku rekening klien saya. Namun saat itu buku rekening klien saya baru diantar beberapa hari kemudian,” kata Maktaen. (sf/Jefri)