Kuasa Hukum Wilhelmus Geri Cs Diminta Tak Bangun Kesesatan Logika Hukum Lewat Manuver Opini Publik

  • Whatsapp

Oleh Tim Kuasa Hukum Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari: Julio Leba, S.H., M.H.; Muhammad Akbar, S.H., M.H.; Mutiara Manafe, S.H.; dan Martha Tafuli, S.H.

STATEMENT 1

Menanggapi pemberitaan media pada 6 September 2026 mengenai pernyataan rekan Francisco Bernardo Bessi, selaku kuasa hukum pihak Wilhelmus Geri, yang mengklaim telah mencopot Wakil Ketua I Pengurus dan Anggota Pengawas I KSP Kopdit Swasti Sari, kami merasa perlu meluruskan adanya kesesatan logika hukum yang telah dikonsumsi publik.

Sebagai badan hukum yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, KSP Kopdit Swasti Sari tidak dijalankan berdasarkan manuver opini publik ataupun konferensi pers, melainkan berdasarkan asas, ketentuan organisasi, dan kepastian hukum.

Berikut fakta dan landasan hukum yang menurut kami menegaskan bahwa tindakan pihak Wilhelmus Geri tidak memiliki dasar kewenangan:

1. Klaim sebagai pengurus yang sah

Klaim Wilhelmus Geri dan kawan-kawan sebagai pengurus yang sah tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tidak dapat diselesaikan secara sah, terjadi kebuntuan (deadlock) sehingga tidak menghasilkan keputusan yang sah mengenai kepengurusan.

Memang benar, pihak tersebut sempat dilantik secara sepihak di luar forum resmi anggota. Namun, pelantikan tersebut kemudian dianulir dan dibatalkan melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum dalam berita acara RALB.

Karena forum anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi telah membatalkan pelantikan tersebut, maka kewenangan Wilhelmus Geri dan kawan-kawan berakhir (functus officio).

Sejak keputusan RALB ditetapkan, mereka tidak lagi memiliki kedudukan dan kewenangan untuk bertindak, mengeluarkan pernyataan, ataupun mengambil keputusan atas nama KSP Kopdit Swasti Sari.

2. Keputusan RALB menggantikan keputusan sebelumnya

Secara kronologis, RALB dilaksanakan setelah RAT sebelumnya tidak menghasilkan keputusan yang sah.

Dalam tata kelola organisasi, keputusan yang ditetapkan kemudian menjadi dasar yang berlaku setelah menggantikan keputusan sebelumnya yang bertentangan dengannya.

Dengan demikian, legitimasi yang diklaim Wilhelmus Geri dan kawan-kawan berdasarkan RAT sebelumnya tidak lagi dapat dijadikan dasar setelah adanya keputusan RALB yang secara tegas membatalkan kepengurusan tersebut.

3. Klaim pemberhentian melalui rapat gabungan dipersoalkan

Pernyataan bahwa pihak Wilhelmus Geri telah memberhentikan pengurus yang sah melalui “Rapat Gabungan Pengurus dan Pengawas” juga dipersoalkan dari sisi kewenangan.

Berdasarkan prinsip perkoperasian dan Anggaran Dasar koperasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan anggota melalui Rapat Anggota, termasuk RAT maupun RALB.

Karena itu, pengangkatan maupun pemberhentian organ koperasi harus dilakukan berdasarkan mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi, bukan melalui forum yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tersebut.

4. Konsekuensi atas tindakan tanpa kewenangan

Apabila pihak yang kewenangannya telah dibatalkan tetap melakukan tindakan atas nama koperasi, termasuk menyelenggarakan rapat, menerbitkan surat, melakukan pemberhentian, atau mengambil keputusan, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan keabsahan dan daya mengikatnya terhadap KSP Kopdit Swasti Sari.

Dengan demikian, segala tindakan yang dilakukan tanpa kewenangan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai tindakan resmi koperasi. Mengenai konsekuensi hukum maupun tanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul, hal tersebut akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Himbauan kepada Publik dan Anggota

Kami mengimbau seluruh anggota KSP Kopdit Swasti Sari, mitra kerja, perbankan, serta aparatur pemerintah agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai manuver yang berupaya membangun legitimasi melalui opini publik.

Kepengurusan yang sah adalah kepengurusan yang ditetapkan melalui mekanisme Rapat Anggota sesuai ketentuan hukum dan Anggaran Dasar koperasi serta telah menjalankan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

STATEMENT 2

Di tengah maraknya diskursus publik dan klaim sepihak di media massa, kami selaku kuasa hukum Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari yang sah, dalam hal ini mewakili Ambrosius Pan, mengajak seluruh anggota KSP Kopdit Swasti Sari untuk tetap tenang dalam menyikapi situasi yang berkembang.

Kami memastikan bahwa kegiatan operasional koperasi tetap berjalan dengan baik, aman, dan terkendali serta tetap memberikan pelayanan kepada anggota sebagaimana mestinya.

Kami memilih untuk tidak terlibat dalam polemik berkepanjangan di media. Ribuan anggota yang mengikuti RALB, baik secara daring maupun luring, telah menyaksikan secara langsung proses pelantikan kepengurusan dan pengawasan.

Kepengurusan dan pengawas hasil RALB tersebut juga telah diproses dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan Kementerian Koperasi sesuai prosedur administrasi yang berlaku.

Karena itu, Pengawas memilih untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan independen. Fokus kami bukan pada perdebatan mengenai jabatan, melainkan menjalankan tugas utama pengawasan terhadap pengelolaan koperasi demi kepentingan seluruh anggota.

Langkah Pengawasan

Sebagai informasi kepada seluruh anggota, beberapa langkah konkret yang sedang dilakukan Pengawas antara lain:

1. Meneliti catatan dan pembukuan koperasi

Pengawas sedang memaksimalkan kewenangannya untuk meneliti catatan dan pembukuan koperasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap rupiah yang merupakan bagian dari kekayaan koperasi dan kepentingan anggota dikelola secara akuntabel dan bertanggung jawab.

2. Memperkuat sistem pengendalian internal

Langkah tersebut merupakan bagian dari kewajiban Pengawas dalam memastikan sistem pengendalian internal berjalan sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar.

Pengawasan diarahkan untuk melindungi kekayaan koperasi, mencegah penyimpangan, serta memastikan kecermatan dan ketelitian pencatatan data akuntansi dan keuangan.

3. Meminta keterangan yang diperlukan

Pengawas juga secara aktif menggunakan kewenangannya untuk meminta dan memperoleh keterangan yang diperlukan dari Pengurus maupun pihak-pihak terkait guna memahami dan memetakan berbagai kebijakan serta pengelolaan koperasi pada periode sebelumnya.

Kami memahami bahwa proses penelusuran pembukuan dan upaya memastikan kecermatan data akuntansi dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak tertentu.

Namun, Pengawas memiliki kewajiban etis dan hukum untuk menjaga kerahasiaan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga. Karena itu, kami tidak akan membuka temuan internal melalui media massa demi menjaga marwah dan kepentingan koperasi.

Seluruh hasil pengawasan akan dihimpun dan disusun secara komprehensif untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi ketidakwajaran yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut, Pengawas tidak akan ragu menggunakan kewenangannya untuk meminta bantuan akuntan publik maupun tenaga ahli sesuai bidangnya guna melakukan audit keuangan ataupun audit nonkeuangan terhadap koperasi.

Imbauan kepada Seluruh Anggota

Kami mengimbau seluruh anggota untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir. KSP Kopdit Swasti Sari tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan pelayanan, melindungi kepentingan anggota, serta memastikan seluruh kegiatan koperasi berjalan secara baik dan kondusif.

Mari bersama-sama menjaga kepercayaan anggota, menghindari polemik yang tidak produktif, dan memusatkan perhatian pada upaya memperkuat tata kelola serta kemajuan KSP Kopdit Swasti Sari.

Komentar Anda?

Related posts