PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Direktur Utama PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kab. Rote Ndao, Didik P. B Messakh, ST melakukan mutasi terhadap beberapa karyawan di perusahaan yang dipimpinnya tersebut.
Hal tersebut diketahui media dari salah seorang karyawan PDAM Rote Ndao yang juga turut dimutasi, yakni Abdurahman Djawas, ST yang kini menjabat sebagai Kepala Wilayah Lidabesi, Unit Rote Selatan, PDAM Rote Ndao yang ditemui media ini di Rumahnya pada Minggu (1/8/2021) di Jln. Tondao, Kel. Metina, Kec. Lobalain.
Kepada Media ini, Abdurahman Djawas y karyawan PDAM Rote Ndao dengan Pangkat/Gol : Staf Tk 1./C3 itu menjelaskan bahwa dirinya juga tidak tau mengapa dia dimutasi, dimana sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala PDAM Unit Kec. Rote Barat Laut.
Abdurahman Djawas juga mengungkapkan bahwa dirinya juga sudah coba pertanyakan hal tersebut pada salah satu anggota Dewan Pengawas PDAM Rote Ndao, yakni Endang Pratiwi. Namun menurut Endang bahwa dirinya juga tidak tau soal mutasi tersebut.
“Katong ada kerja di Busalangga, kaget surat mutasi sudah di kirim ke rumah. Beta di mutasi jadi kepala wilayah Lidabesi di Rote Tengah. Beta juga kaget. Lalu Beta telpon Sekretaris Dewan Pengawas (Endang Pratiwi) tapi dia juga tidak tau soal mutasi itu,” ujar Abdurahman Djawas dengan dialek Kupang.
“Prosedurnya itu, kalo Dirut mau mutasi maka dia juga harus koordinasi ke Dewan Pengawas. Tapi ini justru Dewan Pengawas bilang dong sama sekali tidak tau soal mutasi itu. Ini aneh, dan patut diduga cacat prosedur,” lanjut Abdurahman Djawas, menjelaskan.
Media ini pun coba konfirmasi Endang Pratiwi selaku sekretaris Dewan Pengawas PDAM Rote Ndao melalui panggilan selular maupun lewat Pesan WhatsApp pada, Minggu (1/8/2021) namun tidak ada respon.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas PDAM Rote Ndao yakni
Leksy N Foeh, ST saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya di Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kab. Rote Ndao pada Senin (2/8/2021) menjelaskan bahwa dirinya juga tidak tau soal mutasi tersebut, bahkan baru tau saat dikonfirmasi media ini.
“Saya justru baru tau hal ini dari adik wartawan. Soal prosedur, kami juga tidak bisa intervensi terlalu dalam. Karena itu kewenangan Direktur untuk lakukan mutasi sesuai dengan hasil evaluasi kinerja karyawannya. Kalo dia evaluasi kinerja dan mutasi karyawan, paling tidak kami juga nantinya akan dapat laporan darinya,” jelas Leksy Foeh, Ketua Dewas PDAM Rote Ndao.
Leksy Foeh juga mengungkapkan bahwa pihak juga akan lakukan rapat internal Dewan Pengawas untuk membuat dan menyampaikan laporan Triwulan kepada Bupati Rote Ndao.
“Kami juga rencananya besok mau rapat internal sesama Dewan Pengawas untuk membuat laporan Triwulan juga. Karna kami sebagai perpanjangan tangan dari Bupati dalam lakukan pengawasan terhadap PDAM Rote Ndao. Jadi nanti setelah rapat internal besok, baru akan saya sampaikan hasil rapat. Pastinya soal mutasi karyawan ini juga akan di bahas dalam Rapat nanti,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Dirut PDAM Rote Ndao, Didik P. B Messakh, ST saat dikonfirmasi media ini di Ruang Kerjanya di Kantor PDAM Rote Ndao pada, Senin (2/8/2021) menjelaskan bahwa proses Mutasi yang dilakukannya sudah sesuai prosedur.
“Sebagai Pimpinan Perusahaan, saya mau perusahaan ini makin meningkat kualitasnya. Maka itu saya lakukan mutasi menempatkan karyawan-karyawan berkompeten untuk meningkatkan kualitas pelayanan di kantor unit dan kantor wilayah. Jadi mutasi ini tidak ada maksud negatif atau seolah-olah ingin menyikirkan mereka,” ujar Didik Messakh, Dirut PDAM.
“Saya lihat mereka punya kemampuan, karna mereka juga senior. Jadi tentunya saya berharap dengan mutasi ini mereka bisa merubah kualitas pelayanan di kantor unit jadi lebih baik lagi. Harusnya mereka melihat sisi positif dibalik mutasi, bukan malah berpikir negatif. Karna semua itu saya lakukan demi kemajuan PDAM Rote Ndao,” lanjut Didik Messakh, menjelaskan.
Didik Messakh juga menyatakan bahwa soal Dewan Pengawas belum tau adanya mutasi tersebut, itu karna kendala teknis. Dimana pegawai bagian antar surat sedang karantina karna positif covid-19.
“SK Mutasi itu baru keluar tanggal 31 Agustus, dalam SK juga tertulis tembusannya ke Dewan Pengawas PDAM. Belum sempat di antar ke Dewan Pengawas karena banyak pegawai kami yang positif Covid-19 dan sedang karantina. Tapi soal koordinasi dengan Dewan Pengawas pun, itu tidak harus atau tidak wajib. Intinya kami tetap akan laporkan ke Dewan Pengawas, melalui tembusan Surat Keputusan Mutasi itu,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa mutasi karyawan PDAM Rote Ndao pada tanggal 31 Agustus 2021 lalu sesuai dengan Keputusan Direktur PDAM Rote Ndao Nomor : 26/PDAM_RN/VII/2021 Tentang Mutasi Karyawan PDAM Rote Ndao. Dimana terdapat 15 orang karyawan yang dimutasi dengan jabatan yang berbeda-beda.
Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali