PORTALNTT.COM, PALEMBANG – Sambil menyelam minum air, begitulah istilah ungkapan yang cocok disandang Eka Hendri (34) warga Jalan KH Azhari Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Bagaimana tidak, selain berselingkuh hingga meniduri selingkuhannya yang bernama TE (47), Hendri juga turut meniduri anak gadis TE yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA, sebut saja namanya Cin.
Akibatnya Cin hamil 11 Minggu.
Ironisnya lagi, aksi yang dilakukan kepada gadis berusia 17 tahun tersebut juga diketahui ibu korban dan dilakukan juga atas seizinnya.
Menurut keterangan dari tersangka Hendri, kejadian tersebut terjadi berawal saat ia melakukan perselingkuhan dengan ibu korban dan termasuk sering melakukan hubungan badan.
Sewaktu melakukan hubungan badan di rumah kontrakan selingkuhannya di Talang Bubuk Kacamatan SU II Palembang, aksinya diketahui korban, Cin.
“Tak lama dari itu, tiba-tiba dia (Cin) malah meminta sendiri untuk ditiduri sama saya,” jelasnya saat diamankan di Polda Sumsel, Senin (26/9).
Mendapat tawaran tersebut, dikatakannya, ia pun akhirnya menyuruhnya untuk meminta izin terlebih dahulu kepada ibu korban yang sekaligus merupakan selingkuhannya.
“Karena dia yang memaksa meminta, ia pun akhirnya diizinkan hingga kemudian terjadi hubungan badan tersebut dan saat itu tidak ada paksaan,” terangnya.
Saat melakukan hubungan badan tersebut, dikatakannya, korban diketahui sudah tidak perawan lagi.
“Baru satu kali itulah dan kalau dia hamil itu bukan dengan saya, dia sudah hamil duluan dengan orang yang tidak disebutkannya,” ungkapnya.
Sementara itu, TE, ibu korban yang juga ditetapkan sebagai tersangka, mengatakan, saat itu anaknya tersebut memang telah hamil sehingga meminta dengan sendirinya untuk ditiduri.
“Jadi, minta ditiduri itu hanya alasan dia saja, mau menutupi kehamilannya dengan orang lain agar seakan-akan dia dihamili oleh Hendri,” jelasnya.
Untuk saat ini, dikatakannya, ia tidak mengetahui keberadaan anaknya nomor dua dari tiga bersaudara tersebut.
“Sudah lama tidak serumah lagi, dia kabur setelah tidak mau memberitahukan siapa yang menghamilinya,” terangnya.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol DTM Silitonga didampingi Kasubdit IV Reknata, AKBP Faisol Majid, mengatakan, kedua tersangka diamankan setelah menindaklanjuti laporan dari suami dan juga ayah korban Cin.
“Jadi, aksi keduanya itu akhirnya diketahui ayah korban Cin lalu dilaporkan. Dan kita yang menerima laporan tersebut langsung menindaklanjuti hingga kemudian kita berhasil mengamankan keduanya,” jelasnya.
Dikatakannya, untuk tersangka Hendri, selain melakukan perselingkuhan dengan ibu korban tersangka juga meniduri korban.(Sriwijaya Post)