Mantan kades Lidor, Tersangka Percabulan Anak Resmi Ditahan Polisi

  • Whatsapp
Ilustrasi
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Anderias Adu  mantan Kepala desa Lidor, kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao kini mendekam di tahanan penyidik Polres Kupang kota sebagai tersangka tindak pidana percabulan dan persetubuan anak di bawah umur sebagaimana rumusan pasal 81 undang-undang perlindungan anak tahun 2003 yang diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Informasi yang berhasil dihimpun portalNTT dari sumber yang terpercaya, bahwa tanggal 18 Januari 2017  penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Anderias Adu untuk dilakukakan pemeriksaan dan akhirnya tanggal 19 Januari 2017 penyidik resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap pria yang memiliki seorang istri dan 8 orang anak tersebut.

Penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap mantan kades dua periode tersebut ketika dikonfirmasi via telepon, Jumat 20 Januari 2017 membenarkan hal tersebut dan mengakui untuk sementara Anderias Adu dikenakan penahanan selama 20 hari di Polres Kupang kota  sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Edu Mbau selaku keluarga korban melaporkan Anderias Adu ke bagian Reskrim Polres Kupang Kota sebagai orang yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang berinisial “A” yang terjadi pada tanggal 24 oktober 2016 di rumah milik Anton Langga seorang warga kelurahan Tuak Daun merah, Kota Kupang. (Tim)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60