Mau Tidak Mau Penangkapan Ikan Pari Manta di Perairan Flotim Dihentikan

  • Whatsapp
Erna Da Silva Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Flotim.(foto/portalntt)
banner 468x60

PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Berdasarkan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 4/KEPMEN-KP/2014 tentang penetapan status perlindungan penuh Iikan pari manta. Penetapan status perlindungan pari manta ini mengacu pada kriteria jenis ikan yang dilindungi karena terancam punah, langka, terjadi penurunan populasi secara drastis dan kemampuan reproduksinya rendah, merupakan spesies yang dilindungi. Ada 2 jenis pari manta yang dilindungi, yaitu pari manta karang (manta alfredi) dan pari manta oseanik (manta birostris).

Demikian disampaikan oleh kepala Dinas perikanan dan kelautan kabupaten Flotim,Ir. Maria Irene Erna da Silva, kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (8/11/2016).

Lanjut Erna, dari laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), banyak pari manta ditangkap dan diperjual belikan untuk dikonsumsi maupun sebagai bahan baku obat. Biasanya pari manta sering ditangkap oleh para nelayan tradisional Flotim.

Ia menambahkan, ancaman kepunahan pari manta memang sudah di depan mata. Sebab ikan ini hanya mampu menghasilkan satu anakan dalam kurun waktu 3-5 tahun dan baru matang seksual pada usia sekitar 10 tahun.Oleh sebab itu, Menteri Kelautan dan Perikanan RI melalui DKP kabupaten Flotim menetapkan pari manta sebagai ikan yang dilindungi dengan mengacu pada PP Nomor 6 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan.

“Kami akan sosialisasikan ini terus kepada masyarakat seperti kampanye larangan konsumsi pari manta yang adalah spesies yang dilindungi. Menteri Kelautan dan Perikanan RI melalui Dinas Perikanan dan kelautan kabupaten (DKP) Flores Timur (Flotim), bekerja sama dengan Polri,Polda dan Polres tentang penegakan hukum dilindunginya ikan pari manta,mau tidak mau suka tidak suka ikan pari manta diperairan Flotim dihentikan penangkapannya dilindungi keberadaanya,” terang Erna.

Terkait dengan penangkapan yang tidak sengaja oleh nelayan terhadap pari manta sendiri,Erna mengatakan, Jika ada ikan pari manta yang terjaring (tertangkap) dengan tidak sengaja oleh jaring nelayan harus dilepas atau dibawah langsung ke DKP Flotim untuk melakukan pemeriksaan fisik ikan tersebut lalu kemudian dilepas bersama-sama. (Ola)

 

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60