PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Menfrid Ello selaku kepala dusun Nafioen desa Lidor mengatakan usulan pemberhentian dirinya dari perangkat desa melalui surat Pj kepala desa Lidor nomor : 410/159/DL/IX/2018 kepada camat Rote Barat Laut yang meminta persetujuan Camat Rote Barat Laut untuk memberhentikan dirinya dari perangkat desa dinilai cacat hukum.
“Usulan Pj kades Lidor kepada camat Rote Barat Laut yang meminta berhentikan saya dari kepala dusun dinilai cacat hukum karena melanggar perintah undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 53 ayat (1,2,3 dan 4) yang menyatakan perangkat desa diberhentikan jika tidak lagi memenuhi syarat, berhalangan tetap dan mengundurkan diri,” kata Menfrid Ello ketika ditemui wartawan di kediamannya di desa Lidor, Jumat (21/09/2018).
Menurut Menfrid Ello dalam surat yang di tandatangani langsung Pj kepala Desa Lidor Adrianus J Foes tersebut menjelaskan bahwa demi kelancaran tugas pemerintahan maka diminta Camat Rote Barat Laut menerbitkan rekomendasi pemberhentian dirinya dari perangkat desa.
“Alasan tersebut sangat tidak jelas karena selama ini saya selalu menjalankan tugas sebagai aparat desa dengan baik sesuai perintah dan petunjuk kepala desa dan saya belum pernah menerima surat teguran dari kepala desa bahwa saya melanggar tugas dan kewenangan sebagai perangakat desa,” jelasnya.
Mendrid Ello mengungkapakan dirinya tidak pernah mengajukan pernyataan mundur dari perangakat desa namun dirinya tetap menghormati keputusan Pj Kepala desa Lidor atas usul pemberhentian tersebut pasalnya pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa akan tetapi orang yang diusulkan untuk mengantikan dirinya tidak memenuhi syarat sebagai perangkat karena hanya berpendidikan tamatan Sekolah Dasar (SD).
“Saya tetap menghormati usulan kepala desa tersebut karena itu merupakan kewenangannya tapi orang yang diusulkan untuk menggantikan saya hanya berpendidikan Sekolah Dasar sementara sesuai dengan syarat yang berlaku perangkat desa harus berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA),” ungkapnya.
Pj Kepala Desa Lidor Adrianus J Foes ketika di temui wartawan di kediamannya sabtu (22/09/218) mengatakan usulan pemberhentian menfrid Ello tersebut atas dasar adanya penolakan dari masyarakat dusun Nafioen desa Lidor yang meminta dilakukan pergantian dan usulan tersebut sudah disikapi dan camat Rote Barat Laut sudah menerbitkan surat rekomendasi pergantian, sehingga dirinya sudah menerbitkan surat keputusan pemberhentian bersadarkan Rekomendasi Camat Rote Barat Laut tersebut.
“Camat sudah terbitkan rekomendasi pergantian sehingga atas dasar rekomendasi tersebut saya sudah terbitkan surat keputusan pemberhentian bagi yang bersangkutan,” ungkapnya. (Nadus)