Nelayan Asal Sumbawa-NTB Lakukan Tindakan Ilegal Fishing Diperairan Flotim

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Kepala Bidang Perijinan Usaha dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Apolinardus Yosef Lia Demor,MM, mengatakan, nelayan asal Sumbawa, propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah melakukan ilegal fishing di perairan Flotim.

Tindakan kesalahan tersebut, dikatakan Apolinardus Demor, menggunakan Kapal Motor (KM) Yudi Ambri dengan kapten Junaedy (38). Pada saat tiba, tidak melaporkan ke dinas Perikanan Flotim untuk melakukan kegiatan penangkapan.

“Tujuan dari mereka melapor adalah agar pihak perikanan mengecek alat penangkapan dan alat bantu penangkapan, dokumen kapal dan layak tidaknya kapal itu beroperasi.
Menggunakan compressor sebagai alat bantu penangkapan sudah menyalahi UU 45 tahun 2009 pasal 9. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda 2 milyar ” kata Apolinardus Demor kepada www.portalntt.com, Selasa (21/3/2017).

Sebagaimana yang diberitakan media ini sebelumnya, terjadi musibah kecelakaan laut akibat aktivitas destructive fishing di sekitar perairan Pantai Oa, Kecamatan Ile Bura, bagian selatan Kabupaten Flotim, oleh Sembilan (9) orang nelayan asal Sumbawa dengan menggunakan kapal penampung ikan berukuran sekitar 5 GT, pada  Senin (20/3/2017).

Sekitar jam 17.00 wita Km. Yudi Ambri yg dinahkodai oleh Junaedy bersama 8 ABK lainnya bertolak dari Kabupaten Ende tiba di daerah pantai dalam wilayah Desa Pantai Oa, Kabupaten Flotim.
Dengan Posisi koordinat
8° 37,081″ LS 122°44,224″BT.

Sekitar pukul.22.00 Wita, 7 orang ABK dengan menggunakan Sampan untuk melakukan penyelaman Lobster dan sekitar dari jarak setengah kilometer dari Kapal Motor Yudi Ambri. ketujuh ABK melakukan Penyelaman yang mana 3 ABK diatas sampan dan 4 yang lainnya melakukan penyelaman sekitar. Operasi penyelaman dilakukan oleh 5 orang dengan kapal kayu berukuran 2 GT, 4 orang berada di dalam laut menggunakan oksigen dari compresor dan 1 orang berada di atas kapal kayu sebagai operator compressor.

Setelah melakukan penyelaman sekitar 1 jam pada kedalaman sekitar 15-25 meter, kapal kayu diterjang ombak besar rusak berat dan hancur. Jarak antara kapal penampung dengan kapal kayu operasi penyelaman mencapai 300-500 meter dan dalam kondisi gelap sehingga kejadian tersebut baru dapat diketahui beberapa jam kemudian oleh warga sekitar.

Informasi yang berhasil dihimpun,pada Rabu 22 Maret 2017, Setelah mendapat laporan dari masyarakat, team Polres dan Sar, serta Dinas Perikanan Kabupaten Flotim, melakukan pencarian pada siang hari.
Ditemukan ABK yang meninggal sebanyak 5 orang. 4 orang akibat kehabisan oksigen dalam laut dan 1 orang diterjang gelombang.

Informasi yang didapat dari Bidang Perijinan Usaha dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Kabupaten Flores Timur (Flotim), menyebutkan, aktivitas penangkapan ikan yg dilakukan oleh nelayan Sumbawa NTB di perairan Flores bersifat destructive fishing karena menggunakan bahan peledak dan potasium sianida.

Operasi destructive kapal penangkap ikan dari Sumba NTB menggunakan alat bantu compresor dgn targetnya ikan demersal dan ikan karang,
Harap mereka agar diperlukannya perhatian khusus kepada kapal – Kapal penangkap ikan dari luar propinsi yang masuk ke perairan NTT,untuk taat pada prosedur dan aturan yang ada. (Ola)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60