PORTALNTT.COM, KUPANG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) Nelce RP Ringu diduga ‘Masuk Angin’, relawan FirmanMu datangi kantor Bawaslu untuk berikan obat tolak angin. Aksi yang dilakukan ini cukup menyedot perhatian masa dan pihak kepolisian yang tengah mengamankan kantor bawaslu NTT.
Salah satu tim kuasa hukum FirmanMu, Ali Antonius, SH mengatakan apa yang telah dilakukan Bawaslu NTT sangat bertentangan dengan aturan dan pihak bawaslu seolah-olah tidak paham dengan aturan, sehinga kemudian melahirkan sebuah putusan berdasarkan surat yang secara hukum hal ini sangat keliru.
“Secara hukum keputusan hanya bisa dibatalkan oleh sebuah keputusan, sebuah keputusan tidak bisa dibatalkan hanya karena sebuah surat,” tegas salah satu tim kuasa hukum FirmanMu, Ali Antonius, SH pada PortalNTT di kantor Bawaslu NTT, Sabtu (12/11/2016) siang.
Menurut Ali Antonius, besar dugaan ada faktor X dibalik surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.
“Kita datang mau mempertanyakan alasan apa sehingga pihak bawaslu NTT bersurat ke bawaslu RI sehingga keluarlah surat Bawaslu RI Nomor: 1151/F-Bawaslu/KP.04.01/XI/2016 tanggal 11 November 2016 ditujukan kepada Bawaslu NTT dengan perihal: Pemberhentian Sementara dan Pengambilalihan pelaksanaan tugas dan fungsi Panwaslu Kota Kupang,” katanya.
Ia menambahkan, keputusan yang telah dilakukan oleh Panwaslu Kota untuk membatalakan pencalonan Jonas Salean dalam pilkada Kota Kupang sudah sangat tepat karena Jonas Salean telah melakukan perbuatan melanggar UU No 10 pasal 71 ayat 2 tahun 2016.
“UU sangat jelas mengatur bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Panwaslu dalam menyelesaikan sengketa pilkada wajib hukumnya dilaksanakan oleh KPU. Tapi ini koq aneh, bawaslu menganulir keputusan tersebut dengan surat rekomendasi dari bawaslu RI, dimana pada point satu menyebutkan pemohon tidak memiliki “legal Standing”, padahal dalam peraturan bawaslu nomor 8 tahun 2015 pasal 3, 4 dan 5 sangat jelas menjelaskan itu. Saya anjurkan Bawaslu harus paham betul aturan dan undang-undang yang ada jangan membuat suatu keputusan yang bisa merusak sistem demokrasi di Negara ini khusunya di kota kupang,” tandasnya.
Terpisah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) Nelce RP Ringu dalam jumpa pers di Hotel Kristal mengatakan setelah melihat putusan Panwaslu Kota Kupang atas sengketa pilkada yang terjadi maka Bawaslu melakukan konsultasi maka dikeluarkan surat ke bawaslu NTT.
“Bawaslu RI menjelaskan bahwa sesungguhnya posisi paket FirmanMu tidak punya legal standing untuk mengajukan gugatan ke panwaslu sehingga keputusan untuk mengabulkan permohonan pemohon itu tidak perlu ada,” jelasnya.
Untuk diketahui dalam peraturan bawaslu nomor 8 tahun 2015 pasal 3, 4 dan 5 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota sangat jelas menjelaskan:
Pasal 3
Permohonan sengketa Pemilihan dapat diajukan oleh:
- pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur peserta Pemilihan; dan
- pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Pasal 4
Permohonan sengketa terhadap Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan pasangan calon peserta Pemilihan dapat diajukan oleh:
- pasangan calon yang mendaftarkan diri atau didaftarkan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; atau
- Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon.
Pasal 5
Termohon adalah:
- KPU Provinsi;
- KPU Kabupaten/Kota;
- pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Peserta Pemilihan; dan
- pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. (Yos/Epy)