PORTALNTT.COM, KUPANG – Pembongkaran kuburan leluhur keluarga Tomboy beberapa tahun silam di area sekitar Hotel Harper, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyisakan duka mendalam bagi keluarga tersebut.
Tindakan ini diduga merupakan upaya sistematis untuk menghilangkan bukti sejarah dan hak kepemilikan tanah keluarga Tomboy yang telah berlangsung turun-temurun.
Pembongkaran makam leluhur keluarga Tomboy oleh Abraham Paul Liyanto yang terletak di area sekitar Hotel Harper dibongkar tanpa adanya persetujuan keluarga besar Tomboy.

Pasalnya, ada beberapa saudara kandung dari Leonardus Tomboy (alm), menolak pemindahan kuburan tersebut.
Selaku juru bicara keluarga Tomboy, Ayub Titu Eki mengaku kecewa atas arogansi dan tindakan sepihak yang diambil Paul Liyanto.
“Pak Paul mestinya bijak, jangan mentang-mentang pejabat dan punya banyak uang terus semena-mena terhadap orang kecil. Kasi pindah kuburan secara terpaksa itu merupakan upaya menghilangkan jejak bukti kepemilikan tanah Tomboy dan tindakan yang patut disayangkan,” timpal Ayub.
Jenazah-jenazah tersebut digali dan dikuburkan kembali dalam satu lubang tanpa pemisahan identitas.
Lebih menyedihkan lagi, lokasi pemakaman baru, berada di area kumuh dan sering digunakan sebagai tempat pembuangan sampah warga.
Sebelumnya diberitakan, polemik sengketa tanah milik keluarga Tomboy kembali memanas setelah pernyataan keras dilontarkan oleh Ayub Titu Eki, mantan Bupati Kupang dua periode dan juru bicara keluarga Tomboy.
Ayub menantang Abraham Paul Liyanto, anggota DPD RI asal NTT, untuk tidak bersembunyi dan segera menunjukkan bukti otentik kepemilikan tanah yang kini menjadi sengketa.
“Pak Paul Liyanto jangan bersembunyi. Beliau adalah pejabat negara, anggota DPD RI, mestinya proaktif terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, apalagi persoalan tanah ini bersentuhan langsung dengan pribadinya,” tegas Ayub baru-baru ini kepada media ini.
“Kami hanya minta, tunjukkan bukti kepemilikan supaya kita tahu beli tanah dari siapa,” tambahnya.
Tuntutan keluarga Tomboy mencakup permintaan agar pihak yang mengklaim kepemilikan tanah menunjukkan dokumen-dokumen sah seperti pelepasan hak, kwitansi jual beli, surat keputusan pengadilan negeri, atau surat hibah.
Namun, hingga saat ini, Paul Liyanto belum memberikan respons yang memadai terhadap permintaan tersebut.
Sementara itu, Paul Liyanto yang dikonfirmasi terpisah pada hari Selasa, 29 April 2025 petang melalui salah seorang stafnya hanya menjawab singkat, bahwa persoalan tanah keluarga Tomboy sudah selesai diurus.
“Tidak perlu digubris terhadap segala pemberitaan apapun, sebab persoalan tanah yang berkaitan dengan keluarga Tomboy, sudah selesai diurus,” tutup Paul tanpa penjelasan tambahan. ***