Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Keluarga Besar Sina, selaku pemilik tanah yang saat ini menjadi Pelabuhan ASDP Pantai Baru, kembali mempertanyakan kelanjutan penyelesaian ganti rugi. Jika tidak ada respons positif dari pemerintah daerah dan pihak ASDP, maka akan ditutup parmanen.
Delegasi keluarga yang terdiri dari Ambrosius Sina, Marthinus Asari, Erson Sina, dan Maria Tasi yang berasal dari Desa Ofalangga, Kecamatan Pantai Baru itu, menjumpai media ini di Kota Ba’a, Jumat (16/05/2025).
Ambrosius Sina menjelaskan bahwa tahun 2016 lalu, keluarga melakukan penyegelan Pelabuhan ASDP Pantai Baru. Namun, setelah disegel sekitar 11 jam, Kapolres Rote Ndao waktu itu AKBP Murry Miranda datang dan bernegosiasi dengan keluarga untuk membuka segel.
“Saat itu, kesepakan membuka kembali dan akan diselesaikan dengan Pemkab Rote Ndao di Kantor Bupati. Kita ke sana hari pertama dan kedua belum bertemu dan dijanjikan keesokan harinya dilakukan pertemuan di Pelabuhan ASDP Pantai Baru,” ujar Ambrosius Sina.
Dalam pertemuan bersama Bupati Rote Ndao bersama Forkopimda yang dilaksanakan di Pelabuhan ASDP, lanjut Ambros Sina, Bupati Leonard Haning memberikan pertimbangan untuk keluarga melaporkan atau mengajukan gugatan ke PN Rote Ndao.
Namun, saat itu sambung Ambros Sina, dirinya menanyakan apakah yang digugat itu pemerintah daerah, ASDP, Kementerian Perhubungan, atau lembaga mana? karena yang urus masalah ini Pemkab Rote Ndao.
Dikatakannya, dalam penyelesaian tahun 2016 lalu itu pun tidak tuntas, di mana permintaan keluarga agar pemerintah daerah maupun ASDP menunjukkan bukti siapa yang menyerahkan lahan tersebut dan kwitansi ganti rugi Rp 7 juta itu, maka persoalannya selesai. Namun, tidak ada yang mampu menunjukkan bukti yang diminta.
Sehingga, tambah Ambros Sina, keluarga beranggapan bahwa penggunaan lahan tersebut adalah Hak Pakai, di mana hak atas tanah yang diberikan dalam jangka waktu tertentu saja, dan saat ini sudah 30 tahun lebih, sehingga sudah saatnya dikembalikan kepada keluarga.
“Secapatnya kami akan menyurati pemerintah dan memberikan kesempatan terakhir satu bulan apakah mau diselesaikan atau tidak. Kita siap menyelesaikan secara damai, namun kalau tidak ada tanggapan baik, maka kami akan tutup permanen dan tidak ada lagi negosiasi,” tegas Ambros Sina.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala ASDP Pantai Baru belum berhasil dikonfirmasi media ini.