PORTALNTT.COM, KUPANG – Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan salah satu dari nawa cita Presiden dan Wakil Presiden Periode Tahun 2014-2019, dimana sesuai catatan peta jalan JKN, Jamkesda yang dikelola oleh daerah harus bergabung menjadi Peserta JKN-KIS paling lambat akhir Tahun 2016. Hal ini diamanatkan juga melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Pemerintah memberikan target selambat-lambatnya 1 Januari 2019 telah tercapai Universal Health Coverage (UHC) dan semua masyarakat memiliki Kartu Indonesia Sehat.
Cakupan kepesertaan JKN-KIS di Kabupaten Rote Ndao sampai dengan tanggal 19 Maret 2018 sebanyak 92.156 jiwa dari total penduduk sebanyak 147.740 jiwa (62,38%).
Kabupaten Rote Ndao merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah berintegrasi ke Program JKN-KIS, dengan jumlah peserta PBI APBD sebanyak 25.000 jiwa (Tahun 2015), 8.734 (Tahun 2017) dan 8.333 (terhitung mulai tanggal 01 April 2018). Jumlah Peserta JKN-KIS per segmen Peserta sampai dengan tanggal 19 Maret 2018 adalah sebagai berikut :
– Penerima Bantuan Iuran APBN (PBI APBN) sebanyak 73.300 jiwa.
– Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 12.607 jiwa.
– Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 5.061 jiwa.
– Bukan Pekerja (BP) sebanyak 1.188 jiwa.
Persentase Peserta JKN sebanyak 62,38% dan yang belum menjadi Peserta JKN sebanyak 37,62%.
Perjanjian Kerja Sama Jamkesda Kabupaten Rote Ndao ini berlaku terhitung mulai tanggal 01 April 2018 sampai dengan 31 Desember 2018, dan dapat diperpanjang dengan penambahan jumlah Peserta sesuai dengan ketersediaan anggaran Pemerintah Daerah.
Adapun manfaat keseragaman integrasi Jamkesda ke Program JKN-KIS ini diantaranya :
– Peserta Jamkesda mendapatkan pelayanan sama seperti peserta JKN-KIS lainnya, yaitu pelayanan rujukan berjenjang ke Fasilitas Kesehatan lain di luar Kabupaten Kupang (berlaku Nasional).
– Manfaat medis seragam dengan hak kelas rawat kelas III.
– Variabilitas FKTP dan FKRTL (Puskesmas/Dokter Praktek/Klinik/RS Pemerintah)
– Unlimited Cost – berpatokan pada indikasi medis Pasien.
– Mendorong Puskesmas dan RSUD untuk standardized (akreditasi).
– Penambahan pendapatan Kapitasi dan Non Kapitasi pada Puskesmas.
– Penambahan pendapatan Ina CBG’s dan Non Ina CBG’s untuk RSUD.
Sebanyak 12 (dua belas) Puskesmas dan satu RSUD telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ditambah dengan Klinik Polres Rote Ndao, Klinik Lanal Rote Rote dan Klinik Pratama Rosea Medika serta 3 (tiga) dokter keluarga yaitu dr Rosdiana N. M. Napitupulu dan dr Irma Maria Hidelino dan drg Alfiana Katarina Lino.
Realisasi Pembayaran Iuran oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao selama Tahun 2017, termasuk PBI-APBD Kabupaten Rote Ndao yang telah direalisasikan kepada BPJS Kesehatan, sebesar Rp. 6.952.977.171,-. Sedangkan Realisasi Pembayaran Biaya Pelayanan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao selama Tahun 2017 sebesar Rp. 8.345.894.900,-. Data pembayaran tersebut merupakan murni biaya yang dibayar di Fasilitas Kesehatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Rote Ndao, belum termasuk untuk Peserta Kabupaten Rote Ndao yang berobat di Kota Kupang ataupun rujukan keluar Propinsi NTT.
Dalam implementasi program JKN-KIS terdapat prinsip gotong royong yaitu yang sakit membantu yang sehat, yang kuat membantu yang lemah, yang muda membantu yang tua, dll. Sehingga kelebihan iuran dari satu Kabupaten/Kota digunakan untuk membantu Kabupaten/Kota lain yang mengalami kekurangan sebagai satu kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)