PORTALNTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akhirnya merealisasikan anggaran bagi kerja panwaslu Kota Kupang. Realisasi anggaran dilaksanakan melalui Penandatanganan Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) Panwaslu Kota Kupang bersama Pemkot Kupang bertempat di Ruang Garuda, Kantor Walikota Kupang pada Senin (18/7) siang.
Dalam penandatanganan hibah dana bagi Panwaslu Kota Kupang tersebut dihadari dari Unsur Panwaslu yaitu, Ketua Panwaslu Kota Kupang Germanus Atawuwur, Kordinator Divisi Umum dan SDM Panwaslu Kota Noldi Tadu Hungu dan Kordinator Divisi Pengawasan Ismail Manu. Dari Pemkot Kupang dihadiri oleh Walikota Kupang Jonas Salean, Sekda Kota Kupang Bernadus Benu, Asisten III Jacob L dan sejumlah Tokoh masyarakat.
Ketua Panwaslu Kota Kupang, Germanus Atawuwur yang ditemui wartawan usai penandantanganan mengatakan, penandatanganan NPHD dilakukan setelah ada diskusi dan kesepakatan antara kedua belah pihak baik Pemkot maupun Panwaslu Kota. Yang mana salah satu hal yang disepekati yaitu nilai dana hibah sebesar 4,6 Miliar dengan pembagian 4,1 Miliar untuk kebutuhan kerja serta 500 juta untuk kebutuhan sewa menyewa.
Menurut Atawuwur, Dana yang direalisasi sebesar 4,6 Miliar dan akan diberikan dalam 3 tahap.
“Pada tahap I akan direalisasi sebesar 1 Miliar, tahap II akan menuggu perubahan anggaran kemudian pada APBD Murni 2017. Untuk nilai dana itu sebesar 4,6 Miliar memang sudah sesuai dengan kesepakatan antara DPRD Kota Kupang dengan Pemkot. Saat itu, Panwaslu belum terbentuk,” katanya.
Atawuwur mengatakan Meskipun Panwaslu Kota Kupang dibentuk agak terlambat namun sejak dilantik, pihaknya sudah mulai bekerja.
“Kami terbentuk tahapan itu sudah berjalan sehingga walaupun belum ada anggaran, kami tetap sudah bekerja,” tuturnya.
Mengenai kegiatan Panwaslu kedepan, Dikatakan Atawuwur, kegiatan Panwaslu ke depan yaitu mengadaka rekruitment Panitia Ad Hoc tingkat kecamatan yang mana pada, Rabu 20-Juli-2016 nanti akan ada pengumuman. Pada Jumad 2-Agustus-2016, akan ada test Panwascam yang mana Panwascam mempunyai kewenangan membentuk PPL. (Yos Atu)