PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Pasangan suami istri, Dacosta dan Yuliana Hipa mengaku mentransfer sejumlah uang ke rekening milik Miss Indonesian asal NTT, Nadia Riwu Kaho.
Kepada wartawan melalui video call, Jumat (27/3/2021), Dacosta mengaku kasus itu berawal dari Nadia Riwu Kaho menghubunginya melalui WhatsApp dan menawarkan mobil ignis dengan harga murah.
Karena sudah lama berkenalan dengan Nadia, ia pun langsung percaya dan menghubungi istrinya, Sistha Dije Julian di Kota Kupang untuk menyampaikan hal itu. Ia meyakinkan istrinya, jika Nadia tidak mungkin menipu.
“Saya percaya karena Nadia sendiri yang telepon, kalau tidak saya tidak akan kirim uang. Kebetulan saya kenal Nadia sebelum dia jadi Miss Indonesia, makanya saya percaya. Tapi ujung-ujungnya mereka menipu saya,” katanya seperti dilansir dari Poskupang.com.
Sementara istrinya, Yuliana Hipa mengaku awalnya ia ragu namun karena diberi keyakinan oleh suami, hingga ia akhirnya mentransfer uang ke rekening milik Nadia Riwu Kaho.
“Rosca telepon saya. Dua ambil nomor dari suami saya. Dia sampaikan soal mobil ignis sekarang sudah tiba di Kupang dan akan diproses pengembalian nama. Tapi tiap kali saya minta lihat barang (mobil) Rosca selalu alasan. Katanya mobil itu sudah di gudang Sindo sedang diproses suratnya,” ungkapnya.
“Saya ragu awalnya, tapi suami saya bilang, Nadia itu artis, salah satu putri Indonesia dari NTT tidak mungkin dia menipu. Saya akhirnya percaya dan mentransfer awal Rp.9 juta tanggal 6 Januari 2021,” sambungnya.
Setelah mengirim uang, ia melaporkan dan mengirim bukti transferan ke suaminya di Israel. Beberapa hari kemudian, Rosca kembali meminta transfer Rp5 juta untuk proses balik nama surat kendaraan.
Rosca lagi-lagi meminta tambahan Rp 25 juta. Ia pun menuruti permintaan Rosca hingga transferan mencapai Rp 91 juta.
“Setiap minta lihat mobil, dia selalu alasan masih diproses, kadang dia alasan terjangkit covid, pokoknya selalu alasan. Katanya, Nadia harus tandatangan baru mobil itu bisa diserahkan. Jadi, setiap kali anaknya, Nadia dari Jakarta mau ke Kupang, saya diminta kirim uang untuk beli tiket pesawat,” tuturnya.
Ia mengaku terus melakukan penagihan ke Rosca namun hingga saat ini, Rosca hanya memberinya janji. Ia baru mengetahui aksi tipu-tipu Rosca dan Nadia ketika melihat postingan korban, Ester di media sosial facebook.
“Sedikitpun belum dia kembalikan. Saya akan tempuh jalur hukum, jika dia tidak kembalikan. Semua bukti transferan ada. Dia janji besok dan besok sampai sekarang,” tandasnya.
“Dari postingan Ester, kami semua akhirnya saling tukar nomor handphone dan sekarang kami sudah buat grup WhatsApp semua korban penipuan,” sambungnya.
Selain pasutri ini, korban lainnya berinisial NN pun menjadi korban ibu anak ini. Uangnya sebesar Rp. 155 juta pun hingga kini raib. Ia pun mengaku sudah mengenal lama dengan Nadia sebelum ia menjadi putri NTT.
Suatu hari, kata pengusaha muda ini, Nadia menghubunginya. Kepadanya, Nadia menawarkan sejumlah mobil jenis Agya RTD dengan harga Rp.55 juta.
Karena lama mengenal Nadia, ia pun berniat membeli mobil itu dan mentransfer uang ke rekening Nadia. Belum juga mobil yang dijanjikan tiba, ibunya Nadia, Rosca menghubunginya. Kali ini tidak dengan modus mobil murah, tapi pinjaman sebesar Rp. 100 juta.
Ia bersama Nadia dan Rosca pun membuat surat perjanjian pinjaman uang Rp.100 juta. Namun, seperti korban lainnya, ia hanya diberi janji dan janji.
“Totalnya Rp.155 juta. Mobil Rp55 juta dan pinjaman Rp.100 juta. Semua ada bukti transfer, bukti rekaman percakapan dan bukti surat perjanjian yang ditandatangani Nadia Riwu Kaho. Sesuai perjanjian seharusnya ada bunga pinjaman Rp 20 juta, tapi biar saja, intinya kembalikan pokoknya,” bebernya.
Bantahan Nadia dan Pengakuan Ibunya
Sementara itu ibu Nadia, Rosca Leonita Riwu Kaho dalam video klarifikasinya mengakui perbuatannya.
Meski ada bukti jelas keterlibatan anaknya Nadia Riwu Kore, namun ia membantah keterlibatan anaknya, Nadia Riwu Kaho.
“Ini kesalahan saya, Nadia sama sekali tidak terlibat. Soal telepon ke korban itu juga murni suara saya,” katanya.
Ia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat NTT atas kejadian itu.
“Kepada anak saya Nadia, saya memohon maaf, karena kasus ini menyeret nama Nadia. Padahal itu murni perbuatan saya. Akun facebook Nadia saya yang pakai,” tandasnya.
“Soal pencatutan nama Nadia, itu murni dari saya. Lewat telepon saya sengaja rubah suara seolah-olah itu dari Nadia. Saya yang menyamar jadi Nadia,” sambungannya.
Selain akun facebook, semua rekening hingga ATM milik Nadia Riwu Kore pun ia yang menggunakannya. Ia berjanji untuk bertanggungjawab terhadap semua keuangan milik korban yang telah ditipunya.
Selain Rosca Leonita, Miss Indonesian asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Nadia Riwu Kaho juga mengklarifikasi pemberitaan di sejumlah media yang melibatkan dirinya dalam kasus dugaan penipuan uang ratusan juta rupiah.
Dalam video yang disiarkan melalui YouTube celebrities. id, Nadia Riwu Kaho mengungkapkan semua tindakan dugaan penipuan tersebut tidak melibatkan dirinya, melainkan
dilakukan oleh ibu kandungnya, Rosca Leonita Riwu Kaho.
“Saya sama sekali tidak tahu menahu maupun ikut dalam tindakan tersebut,” katanya.
Ia mengaku selama inj nomor rekeningnya dan nomor handphonenya juga dipakai ibunya. Sehingga segala implikasi hukum dari perbuatan tersebut, ia tidak bertanggung jawab.
“Ini benar-benar diluar pengetahuan saya maupun seijin saya,” tegasnya.
Ia mengatakan pencatutan nama Yayasan Miss Indonesian dan RCTI merupakan initiatif dari Ibu kandungnya.
Ia mengimbau kepada semua pihak yang terkait dengan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh ibunya, Rosca Leonita Riwu Kaho agar tidak memposisikan dia sebagai pihak yang turut serta dalam tindakannya.
“Karena sesungguhnya, posisi saya dalam hal ini juga korban yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga oleh orang tua kepada anak,” ujarnya.
Saat ini kata dia, ia sedang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk mengambil langkah yang diperlukan dalam memperoleh perlindungan hukum dari pihak-pihak yang sengaja maupun tidak sengaja yang berusaha melibatkan ia dalam perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh ibu kandungnya. (*)