PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Pengelolaan Dana Desa di Desa Daudolu, Kec. Rote Barat Laut, Kab. Rote Ndao menimbulkan banyak kecurigaan. Ada banyak kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa tersebut yang membuat Warga Desa Daudolu resah hingga mengadukan Kepala Desa (Kades) Daudolu, Lidya Vanny Radjasaya di Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Rote Ndao pada Selasa (21/1/2020).
Beberapa Warga Desa Daudolu yang mengadukan Kades Daudolu ke Komisi A DPRD Kab. Rote Ndao ini juga adalah Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Ternyata bukan soal Pengelolaan Dana Desa saja, tapi ada banyak hal yang dinilai merupakan suatu kesalahan Kepala Desa dalam menggunakan wewenangnya sebagai Kepala Desa.
Dihadapan Ketua Komisi A, Fecky M Bulan,SE beserta beberapa Anggota Komisi A, Warga Daudolu menguraikan satu per satu masalah-masalah terkait dengan pengelolaan Dana Desa di Desa Daudolu, yakni, Menyangkut dengan Biaya Hari Orang Kerja (HOK) atau Upah untuk pekerja Rumah Layak Huni (RLH), Kepala Desa hanya membayar Rp, 5.000.000,- kepada Tukang (Afrito Talomanafe) tanpa kwitansi. Dan juga ternyata dari 10 RLH yang ada di Desa Daudolu, masih banyak bahan material bangunan yang kurang.
Selanjutnya Dalam APBDes Daudolu Tahun 2019, Pada Kode Rekening 2.3.10.5.3, yaitu pos anggaran untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa dengan Dana sebesar Rp, 227.835.500,- bersumber dari Dana Desa, menurut pengakuan warga, mereka tidak tau lokasi proyek jalan pengerasan tersebut, sebab sepanjang tahun 2019 warga sebut tidak ada pengerasan jalan di Desa Daudolu, dan juga tidak ada papan informasi.
Diuraikan juga Dalam APBDes Daudolu Tahun 2019, Pada Kode Rekening 3.3.05.5.3, Pos anggaran untuk Pembangunan/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga, dengan Dana sebesar Rp, 117.606.000 untuk pembangunan Lapangan Futsal, menurut pengakuan warga bahwa Kepala Desa membangun sebuah Lapangan Futsal di dalam Lingkungan Gereja Pentakosta Maranatha Laki sehingga warga pertanyakan status lapangan itu milik Desa atau milik Pihak Gereja ?
Menurut warga, Kepala Desa Daudolu diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengangkat keluarganya menjadi perangkat desa dengan merangkap banyak jabatan. Suami Kepala Desa Daudolu, Ibrahim Lanie sebagai Ketua Tim PKK Desa, juga merangkap jabatan sebagai Tim 7, Kepala PAUD, dan sebagai Ketua Pengawas Bumdes. Juga Anak kandung Kepala Desa Daudolu, Ifan Lanie diberikan beberapa jabatan, antara lain ; sebagai Kaur Keuangan/Bendahara Desa dan juga sebagai Ketua TPK dari tahun 2018(sekarang disebut PKA).
Menanggapi pengaduan Warga Desa Daudolu tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kab. Rote Ndao, Fecky M Bulan, SE menyatakan bahwa pihak mereka akan segera meninjau langsung di lapangan (Desa Daudolu) untuk melihat fakta terkait pengaduan warga tersebut.
“Kami sudah tatap muka dan mendengar langsung keluhan warga Desa Daudolu terkait beberapa masalah di Desa Daudolu menyangkut dengan Pengelelolaan Dana Desa dan juga terkait tidak adanya transparansi dalam pengelolaan APBDes Daudolu untuk Tahun 2018 sampai Tahun 2019,” jelas Fekcy pada media ini.
“Kami di Komisi akan segera meninjau langsung fakta dilapangan (Desa Daudolu) terkait pengaduan ini dan setelah itu kami akan panggil Kepala Desa dan pihak terkait lainnya,” lanjut Fecky yang juga mantan wartawan ini.
Untuk diketahui, Pengaduan warga Desa Daudolu pada Komisi A DPRD Kab. Rote Ndao ini juga di lampirkan dengan suatu Berkas dengan tebal 76 lembar, sebagai salah satu bukti. (Daniel Timu)