PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Dugaan pembakaran dua unit mobil milik ketua panwaslu kabupaten Rote Ndao Tarsis Toumeluk yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal pada, Jumat 06 juli 2018 di desa Maubesi kecamatan Rote tengah saat ini sudah ditangani penyidik polres Rote Ndao.
Demikian disampaikan kapolres Rote Ndao Murry Mirranda melalui kasubag humas Aipda Anam Nurcahyo ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/07/2018). Menurut Anam Nurcahyo Kronologis Kejadian itu diketahui sekitar pukul 02.47 Wita, ketika saksi Yerni Dethan bangun tidur dan menuju ke dapur untuk buang air kecil dan saksi mendengar suara anak anjing yang sedang menggonggong dan adanya
bunyi suara seperti orang yang sedang mengusir anjing dan setelah itu saksi melihat dari celah lubang antara pintu samping dan pintu dapur, melihat adanya
nyala api dari arah sebelah kiri rumahnya, namun saksi tidak tahu jelas dikarenakan terhalang dengan cahaya lampu yang berada di luar rumah, kemudian saksi mematikan lampu luar, dengan maksud untuk bisa melihat dengan jelas asal nyala api tersebut
Kemudian saksi melihat kembali melalui celah rumahnya dan saksi memastikan bahwa api tersebut berasal dari rumah Ketua Panwas Kabupaten Rote NdaoTarsis Toumeluk tepatnya digarasi mobil. Saksi lalu berteriak meminta tolong dan memanggil Keponakannya Risto Mooy dan Fitro Muloko, dengan maksud untuk meminta bantuan.
Lanjut Anam Nurcahyo pada saat
saksi Yerni Dethan keluar dari rumahnya menuju jalan raya bertemu dengan
sekelompok anak muda yang baru pulang dari acara pesta Pernikahan Di kelurahan Olalain, kemudian saksi langsung meminta bantuan kepada para pemuda tersebut untuk
bersama sama membantu memadamkan api tersebut dan ketika Saksi bersama dengan Para pemuda tersebut tiba di TKP, saksi
melihat bahwa Mobil Toyota Avansa warna hitam milik ketua Panwaslu Kabupaten Rote
Ndao sudah terbakar dengan api pada bagian seluruh pintu belakang dan Mobil Pick-up Mitsubishi Colt 120 warna Putih DH 7025 DP
yang diparkir disamping Mobil Toyota Avanza juga ikut terbakar pada bagian kanan ban belakang.
Saksi dan para pemuda langsung mengeluarkan Mobil Pick-up tersebut dari garasi sedangakan mobil avanza tidak dapat di keluarkan karena api cepat menyebar.
Anam Nurcahyo mengungkapkan tindakan oknum yang tak dikenal tersebut melanggar pasal 187 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman (12) dua belas tahun penjara dan selanjunya pihak penyidik akan tingkatkan tahap ke penyidikan. (Nadus)