PORTALNTT.COM, ROTE NDAO -Pengelolaan Dana penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Tahun Anggaran 2018 di Desa Daleholu, Kec. Rote Selatan, Kab. Rote Ndao menimbulkan tanda tanya besar bagi publik.
Pasalnya, sesuai data yang media ini peroleh dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Rote Ndao, pada bulan Januari 2020, bahwa di tahun 2018 tercatat di APBDes Daleholu ada pos anggaran untuk penyertaan Modal Bumdes sebesar Rp. 53.808.000.
Namun kenyataannya, Bumdes di Desa Daloholu yang bernama “Bina Sejahterah” itu baru dibentuk pada bulan April 2019 dan baru di sahkan pada bulan Desember 2019.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Daleholu ketika dikonfirmasi terkait hal ini pada, Senin (3/2/2020) menjelaskan bahwa dana penyertaan modal Bumdes untuk tahun 2018 itu telah di silpakan karna waktu itu pengurus bumdes belum dibentuk.
“Kalo soal Dana bumdes untuk tahun 2019 itu sudah transfer ke rekening Bumdes. Sedangkan untuk tahun 2018, dana bumdesnya sudah di silpakan di tahun 2019,” ujar Paulus pada media ini.
Ketua Bumdes Bina Sejahterah, Jhon B Malelak ketika di konfirmasi oleh media ini pada, Jumat (7/2/2020) juga menjelaskan bahwa dirinya pernah kelola Dana Bumdes di Tahun 2018, karna dia sendiri baru terima SK Bumdes dari Pihak Pemerintah Desa Daleholu pada bulan Desember 2019.
“Kami pengurus Bumdes dibentuk pada sekitar bulan April 2019 dan baru terima SK di bulan Desember 2019. Kami hanya terima dana penyertaan modal Bumdes untuk tahun 2019 sebesar Rp,124.392.741,- yang baru di transfer oleh pihak desa ke rekening Bumdes pada awal Januari tahun 2020,” ungkap Jhon.
Jhon juga menjelaskan bahwa dana Bumdes untuk tahun 2018 desa Daleholu juga sempat ditransfer oleh pihak desa ke rekening bumdes sebesar Rp, 30.000.000. Sekitar awal bulan Februari 2020, namun dia mengaku bahwa dana itu sudah ditransfer kembali ke rekening desa karna dia tidak berani kelola dana untuk tahun 2018, sebab dia baru jadi ketua bumdes di tahun 2019.
“Sempat mereka (pihak desa) transfer ke rekening bumdes, sebanyak Rp, 30.000.000,. Tapi kami tolak dana itu dan sudah kami transfer kembali ke rekening desa. Jadi katanya (Pj Kades) dana bumdes untuk tauhn 2018 itu sudah disetor ke kas negara,” lanjut Jhon, menjelaskan.
Media ini kembali datangi Kantor Dinas PMD Kab. Rote Ndao pada, Sabtu (8/2/2020) untuk mencari tau kejelasan Dana bumdes itu. Dan sesuai data yang diperoleh dari Bidang Pemdes, Dinas PMD Kab. Rote Ndao, tercatat bahwa Dana Silpa desa Daleholu pada tahun 2019 hanya sebesar Rp, 22.297.500,- saja.
Padahal seharusnya jumlah Dana Silpa Desa Daleholu juga sesuai dengan jumlah Dana modal Bumdes di Desa Daleholu yang tidak terpakai untuk tahun 2018, yakni sebesar Rp, 53.808.000.
Terkait dengan polemik Dana Bumdes Desa Daleholu Tahun Anggaran 2018 tersebut, Diduga Pihak pemerintah desa Daleholu telah memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang fiktif kepada Dinas PMD Kab. Rote Ndao. (Daniel Timu)







