PNS Dinas PPO Inisiator Pembunuhan Kades Lidor, Saksi Verbal Disidangkan

  • Whatsapp
Saksi penyidik Yafet.
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Sidang ke sepuluh pembunuhan Pj kepala Desa Lidor, Yoppy O Hilly yang terjadi awal tahun 2016 yang lalu kembali digelar di ruang sidang utama pengadilan Negeri Rote Ndao dengan Agenda mendengarkan keterangan saksi dari penyidik (saksi Verbal) polres Rote Ndao yakni, Yafet, Mahmud dan Wayan Adiputra Jawana dan sekaligus mendengarkan keterangan tiga orang terdakwa.

Di depan majelis Hakim saksi Yafet mengatakan saat dirinya melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Tony Agustinus Bolu Filly diperoleh keterangan dari terdakwa yang mengatakan bahwa pada tanggal 29 Desember 2015 Sekitar jam 08 malam wita ada pertemuan di ruang tamu rumah milik Bernadus Arnolus Filly Alias Kici Pol yang turut hadir, Beni Nalle (Pj Kades Persiapan Lentera), Anderias Adu (Mantan Kades Lidor), Arnolus Filly, Tony, David Adu, Efen Adu, Fery Henukh.

“Dengan posisi Tony Filly sedang duduk di teras rumah dan mendengarkan Anderias Adu berkata suatu saat kita tembak dia dan keesokan harinya Tony bertanya kepada David Adu di kios milik Arnolus filly tentang pertemuan tadi malam dan Tony Filly mendapat jawaban dari DPO david Adu kalau ada pertemuan perencanaan pembunuhan terhadap kepala Desa,” kata Penyidik Yafet.

Menurut penyidik Polres Rote Ndao itu dalam berkas perkara diperoleh keterangan dari Tony Filly bahwa pada tanggal 01 Januari 2016 Tony Filly bersama David Adu pergi meminta senjata di rumah terdakwa Fery Henukh, namun senjata itu tidak sempat diambil karena saat itu bersamaan ada patroli dari anggota polisi, kemudain tanggal 03 januari 2016 Tony Filly Bersama Samuel Filly David Adu mencari korban dan ketika mereka lewat depan rumah Apriana Balla mereka melihat motornya korban terparkir di depan pintu pagar rumah.

Setelah itu mereka langsung menuju rumah Fery Henukh untuk meminta senjata dan setalah sampai di rumah Fery Henukh, Tony Filly disuruh pulang kembali kerumahnya, namun dalam perjalanan Tony Filly mendapat telepon dari Samuel Filly untuk kembali ke rumah Fery Henukh dan ketika Tony Filly melewati Tugu Nggenioen melihat saksi Agabus Adu dan memanggilnya dan membonceng saksi Agabus. Sampai di perjalanan Agabus bertanya kepada Tony Filly kita mau kemana lalu Tony Filly menjawab ada rencana bunuh kepala desa, selanjutnya ketika mereka samapai depan rumah Fery Henukh mereka melihat Samuel Filly, David Adu datang dari arah timur dengan membawa senjata dan Fery Henukh langsung masuk ke dalam rumahnya, sementara David Adu, Samuel Fily berjalan lewat samping rumahnya Fery Henukh.

“Saat mereka tiba di depan pintu pagar rumah Apriana Balla mereka menunggu korban keluar dan setelah korban keluar menuju ke motor langsung didatangi para terdakwa dan DPO David Adu, lalu Tony Filly langsung mencabut kunci motor korban dan korban berhasil merampas kembali dan Samuel memukul wajah korban dan setelah korban lari kembali kedalam rumah. Saat korban tiba di pintu rumah dan berpaling ke belakang langsung ditembak DPO David Adu dan setelah bunyi tembakan dan korban terjatuh, mereka lari dari tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Yafet.

Dihadapan majelis hakim, JPU dan Pengacara Yafet menegaskan dirinya tidak pernah melakukan kekerasan fisik, tekanan, paksaan dan ajaran keterangan kapada terdakwa Tony Filly dan saat pemeriksaan didampingi kuasa Hukum.

Penyidik wayan A Jawana dalam kesaksiannya mengatakan saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Fery Henukh dapat diperoleh keterangan bahwa pada tanggal 01 januari 2016, Tony Filli dan David Adu kerumah Fery Henukh untuk meminta senjata namun senjata itu tidak sempat di bawah karena saat itu ada patroli anggaota polisi dan tanggal 03 januari 2016. Malamnya Samuel Filly, David Adu dan Tony Filly kerumhanya untuk meminta senjata dan saat itu senjata yang diberikan kepada David Adu itu telah disimpan sejak seminggu yang lalu dan senjata itu ditemukan dihutan.

“Saya tidak pernah melakukan penganiayayaan dan paksaan terdakwa terdakwa dan saat pemeriksaan terdakwa didampingi kuasa hukum dan penerjemah, karena terdakwa tidak bisa menggunakan bahasa indonesia dengan baik,” tegasnya.

Penyidik Mahmud mengatakan saat dirinya melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Samuel Filly dapat diperoleh keterangan bahwa yang menyuruh mereka membunuh korban adalah Bernadus Arnolus Filly Alias Kici Pol dan Mahmud menegaskan dirinya tidak pernah melalukan tekanan dan paksaan terhadap para terdakwa.

Dihadapan majelis hakim ketiga terdakwa Tony Filly, Samuel Filly dan Fery Henukh membenarkan keterangan ketiga saksi tersebut namun mereka menepis kalau pengakuan mereka karena dipaksakan penyidik untuk mengakuinya.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Cipto Hosari P Nababan, SH,MH dibantu hakim anggota Rosihan Luthfi, SH dan Abdi Ramanhsyah, SH, serta panitera pengganti Adriani Karolina, SH dan Antonia Lipat Olah, SH, Jaksa penunutut Umum, Alexander Sele, SH dan Suharyono, SH dan ketiga terdakwa didampingi kuasa hukum, Abdul wahat, SH.

Pantauan PortalNTT persidangan berjalan dengan aman meskipun dihadiri keluarga kedua belah pihak yang datang dari desa Lidor untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Sidang ditunda dan digelar kembali, Kamis 20 0ktober 2016. (Nasa)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60