Polres Rote Ndao Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Zakarias Nalle di Desa Oelasin

  • Whatsapp
banner 468x60

Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Kasus Pembunuhan terhadap Zakarias Nalle (70) Warga Desa Oelasin sejak 1 Oktober 2020 lalu kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Satreskrim Polres Rote Ndao berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku yang membunuh Zakarias Nalle, yakni JP alias Ivon (46) warga Desa Oelasin, GB alias Got (45) warga Desa Oelasin, IL alias Is (44) warga Desa Sanggandolu yang telah ditangkap 3 orang terduga pelaku pada 29 Oktober 2021 lalu.

Akhirnya, pada Kamis (18/11/2021) Polres Rote Ndao pun menggelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan tersebut guna melengkapi berkas perkara agar bisa segera mungkin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Kegiatan Rekontruksi dilaksanakan oleh Satuan Reskrim Polres Rote Ndao bersama Unit Reskrim Polsek Rote Barat Daya dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yames J Mbau, S.Sos. Dan di pandu oleh Kanit Pidum Polres Rote Ndao, Aipda Benyamin Kolimon bersama Aipda Mahmud, serta di dampingi oleh KBO Reskrim Polres Rote Ndao, Aiptu Stefanus Palaka, SH.

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Zakarias Nalle ini dilakukan dengan memperagakan 29 adegan yang melibatkan 8 orang saksi, dan 6 orang pemeran pengganti di 11 lokasi yang berbeda-beda di 2 Desa, yaitu Desa Oelasin dan Desa Sanggandolu di wilayah Kec. Rote Barat Daya.

Dengan di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames J Mbau, S.Sos. Rekonstruksi dimulai dari memperagakan Adegan ke-1 sampai dengan 2 yang menerangkan Saksi Nomensen Nalle mendegarkan ceritra dari para Tersangka tentang kematian dan sakit yang diderita oleh beberapa orang keluarga dari para Tersangka yang oleh para Tersangka, mencurigai kematian dan sakit tersebut disebabkan oleh adanya campur tangan dari Korban.

Adegan ke-3 sampai dengan 6 menerangkan aktifitas dari pada Korban selama 1 hari sebelum Korban dibunuh. Adegan ke-7 sampai dengan 17 menerangkan aktifitas dari pada para Tersangka dan para Saksi selama 1 hari sebelum terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan. Adegan ke-18 sampai dengan 22 menerangkan proses para Tersangka melakukan Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Korban dengan cara membuntuti Korban hingga memotong Korban tepat pada kepala bagian belakang dengan menggunakan parang serta menikam Korban dengan menggunakan Pisau.

Adegan ke-23 sampai dengan 26 menerangkan para Tersangka melakukan ancaman terhadap Saksi Dedi H Bessie agar tidak memberitahukan kepada siapapun tentang apa yang dilakukan oleh para Tersangka dikarenakan Saksi melihat para Tersangka melakukan Pembunuhan terhadap Korban.

Adegan ke-27, menerangkan aktifitas dari pada Tersangka yakni Godlif Bessie setelah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Adegan ke-28, menerangkan ditemukannya tubuh Korban Tindak Pidana Pembunuhan yang tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan tidak bernyawa. Hingga Adegan ke-29 (terakhir) yang menerangkan Saksi Dedi H Bessie menceritrakan kronologis Pembunuhan terhadap Korban kepada Saksi Jacob Bessie.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames J Mbau, S.Sos menjelaskan pada media ini bahwa Rekonstruksi digelar untuk bisa mengetahui kronologi kejadian yang sebenarnya.

“Rekonstruksi dilakukan agar bisa tau jelas kronologi kejadian, supaya berkas kasus ini bisa segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelas, Iptu Yames Mbau.

Turut hadir menyaksikan pelaksanaan giat rekontruksi diantaranya Kasat Samapta Polres Rote Ndao Iptu Yohanes Suri, SH, Kapolsek Rote Barat Daya Iptu Yapi Y. Kokoh, Kanit Paminal Polres Rote Ndao Ipda Esbon Toele, Camat Rote Barat Daya Adrianus Bessie, S.Sos, pengacara dari para Tersangka Ebsan Kafelkai, SH dan Kepala Desa Oelasin Matheos Yermia Octavianus.

Pelaksanaan giat rekontruksi Tindak Pidana Pembunuhan berakhir pada Pukul 14.30 wita dalam keadaan aman dan lancar dengan mendapatkan pengamanan terbuka dan tertutup dari Anggota Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Daya.

Untuk diketahui bahwa atas perbuatannya, ke-3 Tersangka dalam Kasus Pembunuhan ini di jerat dengan Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Dan sehubungan dengan Laporan Polisi, Nomor : LP / 21 / X / 2020 / SPKT / Sek Rote Barat Daya / Res. Rote Ndao / Polda NTT.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60