PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Aparat Kepolisian Resort Rote Ndao melakukan pengebrekan judi sabung ayam dan bola guling di Tekeme desa Mbokak kecamatan Rote Barat Daya, Sabtu (9/9).
Operasi gabungan penggerebekan judi ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Ferdo Elfianto, S.ik dan berhasil mengamankan 10 ekor ayam, 7 bila pisau, uang senilai, Rp 185.000, 4 buah senjata tajam, 1 lembar meja bola guling, 4 buah ganjaran meja bola guling, dan 19 unit sepeda motor di tempat kejadian perkara, tetapi identitas pelaku belum diketahui karena melarikan diri.
Demikian penegasan Kapolres Rote Ndao Murry Miranda melalui Kasat Reskrim Ferdo Elfianto, S.ik ketika menggelar jumpa pers di Mapolres Rote Ndao, Senin(11/09).
Ferdo Elfianto mengatakan kronologis kejadian berawal dari adanya informasi dari masyarakat desa setempat dan saat itu atas perintah Kapolres pihaknya bersama anggota Intel, Sabahara, Polsek Busalangga dan Polsek Batutua menuju TKP.
“Saat sampai kami sempat mendapat perlawanan dari para pelaku tapi kami tetap bertahan dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut,” ungkapnya.
Ferdo Elfianto mengungkapkan penyidik masih mendalami pelaku dalam perkara ini dengan meminta keterangan dari kepala desa Mbokak.
“Dan kami akan berkoordinasi dengan satuan lalulintas untuk mencaritau dokumen atau surat-surat dari ke-19 unit motor tersebut,” katanya. (Nadus)