Polsek Rote Barat Laut Serahkan Empat Tersangka Kasus Perzinahan ke Kejari Rote Ndao

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO — Penanganan perkara dugaan tindak pidana perzinahan di wilayah Kecamatan Rote Barat Laut memasuki babak baru. Pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 12.00 Wita, penyidik dari Kepolisian Sektor Rote Barat Laut secara resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao dalam rangkaian proses Tahap II penyidikan.

Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain, dan diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Rote Ndao, Halim Irmanda, S.H.

Perkara Pertama: Jonatan Sula dan Masdina.

Kasus ini berawal dari perjalanan panjang seorang suami yang merantau ke Malaysia sejak Juni 2005. Berdasarkan laporan korban, keberangkatan itu disepakati hanya berlangsung dua tahun. Pada tahun pertama, komunikasi antara pasangan ini masih berjalan normal. Namun memasuki tahun 2007, suaminya tiba-tiba hilang kabar tanpa pesan, tanpa telepon, tanpa kepastian.

Hingga tahun 2015, Jonatan kembali menghubungi istrinya dan meminta uang Rp 4 juta agar bisa pulang. Korban yang masih berharap rumah tangganya dipulihkan, mengirimkan uang tersebut. Namun setelah menerima uang, Jonatan kembali menghilang tanpa jejak.

Puncak persoalan terjadi pada 6 Juni 2025, ketika Jonatan akhirnya pulang ke kampung halamannya di Desa Temas. Bukan kembali kepada istri dan anak-anaknya, melainkan membawa seorang wanita yang disebut sebagai istri baru beserta tiga orang anak. Alhasil, Jonatan dan Istri barunya di laporkan ke Polsek Rote Barat Laut dan usai dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, kasus tersebut resmi di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti beserta berkas kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut, Aiptu Mahmud, S.H., bersama Brigpol Rahman Nuddin, Briptu I Ketut Arianto, dan Bripda Sarces Henuk, pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 12.00 Wita. Berkas dinyatakan lengkap (P-21), dan dilanjutkan dengan Tahap II.

Berkas Perkara Kedua; Agustina Donggi dan Ferdinan Landak.

Kasus ini berawal pada 22 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, saat Benyamin Lau baru mengetahui bahwa istrinya Agustina Donggi telah menikah secara adat dengan Ferdinan Landak. Pernikahan itu bahkan telah difasilitasi oleh Pemerintah Desa Hundihuk, dibuktikan melalui Surat Pernikahan Adat Nomor: 472.2/02/DH/V/2025 yang ditandatangani dan diketahui langsung oleh Kepala Desa Hundihuk, Yunus Modok, A.Md.

Sebelumnya Benyamin bersama istrinya merantau cari nafkah di Papua sejak tahun 2017. Namun pada tahun 2018 saat terjadi kerusuhan di Papua, Benyamin menyuruh istrinya pulang ke Rote bersama bayinya yang baru berusia satu bulan waktu itu.

Tiga bulan kemudian, Agustina meminta izin kembali ke Papua mengikuti suaminya. Ia bahkan meminjam uang atas nama Benyamin di Dusun Manamolo, Desa Daudolu. Namun sejak itu, Agustina tidak pernah kembali ke Jayapura maupun menemui suaminya.

Hingga pada 22 Juli 2025, Benyamin mendapat informasi bahwa istrinya telah hidup dengan pria lain, Ferdinan Landak, dan bahkan sudah “di nikahkan” secara adat. Benyamin kemudian membuat laporan polisi, di Polsek Rote Barat Laut dan hasil penyelidikan didapatkan bukti yang cukup bahwa Agustina dan Ferdinan diduga terlibat tindak pidana perzinahan yang melibatkan konflik pernikahan baik secara adat maupun gereja. Polsek Rote Barat Laut pun akhirnya melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Pada Selasa (18/11/2025).

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Halim Irmanda, S.H., serta disaksikan oleh penyidik Polsek Rote Barat Laut dan staf Kejaksaan.

Komentar Anda?

Related posts