Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Proyek Remedial Bendungan Kritis “Danau Tua” di Desa Lalukoen, Kec. Rote Barat Daya diduga kuat menyerobot lahan milik warga dan juga menumbangkan banyak Pohon Lontar dan Pohon Kelapa tanpa ganti rugi.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Ayub Manu, Warga Dusun Danau Tua, Desa Lalukoen saat ditemui media ini di kediamannya pada, Kamis (7/4/2022).
Kepada media ini, Ayub Manu mengungkapkan kekesalan dan kesedihannya terkait Pelaksanaan Proyek Remedial Bendungan Danau Tua yang mengakibatkan 13 pohon Lontar dan 12 pohon kelapanya digusur tanpa ganti rugi dan tanpa pemberitahuan yang baik dari pihak Kontraktor pelaksana, yaitu PT. Karya Utama Persada Sakti.
Ayub Manu menjelaskan bahwa awalnya pada waktu sosialisasi sebelum pengerjaan proyek dimulai, pihaknya sebagai masyarakat bersama pihak Kontraktor dan pemerintah Desa Lalukoen sepakati bersama agar hanya pohon yang ada di dalam danau yang di gusur. Tetapi malangnya, pihak kontraktor malah juga menggusur pepohonan yang ada di seberang jalan, dari Lokasi proyek tersebut.

“Waktu sosialisasi kita sepakat hanya gusur pohon di dalam danau. Tapi saat proyek dimulai, mereka (kontraktor) malah gusur pohon yang di seberang jalan dari lokasi proyek. Mereka hanya datang bilang harus gusur pohon, tapi mereka sama sekali tidak beri ganti rugi apapun,” ungkap Ayub Manu dengan dialek Rote Thie.
“12 Pohon kelapa dan 13 pohon Lontar itu adalah sumber kehidupan saya menafkahi keluarga, Sekarang sudah digusur. Batang pohon juga mereka biarkan begitu saja di lokasi proyek,” lanjut Ayub Manu, menjelaskan.
Lelaki Tua berusia 70 tahun ini juga mengungkapkan bahwa dirinya yang hanya petani biasa dengan kondisi ekonomi yang lemah sama sekali tak mampu untuk membayar Tukang Sensor untuk memotong batang pohon Lontar dan pohon kelapanya yang telah digusur.

“Kalo bisa ya bantu kami jugalah sewa alat sensor untuk potong batang pohon jadi kayu balok biar kami bisa manfaatkan untuk keperluan lain. Mereka malah biarkan begitu saja, nantinya pasti rusak dan tidak bisa dipakai lagi,” ungkapnya dengan nada memelas.
Sebagai petani biasa, Ayub sangat berharap agar semoga pihak pemerintah perhatikan keluhannya agar dirinya tidak dirugikan bertubi-tubi seperti itu oleh karena pembangunan proyek tersebut.
Sementara itu, saat meninjau lokasi bendungan tersebut, media ini juga berhasil konfirmasi langsung dengan pihak Kontraktor pelaksana proyek Bendungan Danau Tua, yakni PT. Karya Utama Persada Sakti yang di wakilkan oleh seorang petugasnya di lapangan, yakni Niko Sanda Sumule.

“Direktur utama ada di Makassar, nama Pak Andre, Saya disini hanya bagian tangani logistik saja. Tapi yang saya tau waktu sosialisasi di bulan Februari (2022) sudah disampaikan bahwa pohon-pohon itu harus digusur. Karena proyeknya juga termasuk pelebaran jalan di sekitar tanggul bendungan,” jelas Niko Sumule.
“Jalannya nanti mau di aspal sepanjang 1.100 meter, dan diperlebar jadi 6 meter. Itu sudah sesuai gambar dan RAB. Jadi kalo warga keluhkan ganti rugi pohon yang digusur, lebih baik langsung komplain ke Balai Wilayah Sungai di Dinas Perhubungan Provinsi NTT,” ungkap Niko Sumule, Staf PT. Karya Utama Persada Sakti.
Namun ketika disinggung soal gambar dan RAB Proyek Bendungan Danau Tua tersebut, Niko enggan menunjukkan dengan dalih bahwa pihaknya masih sementara melalukan CCO (Contract Change Order) dengan Balai Wilayah Sungai NTT, dikarenakan adanya revisi atau perubahan perencanaan awal pada proyek konstruksi yang dikondisikan dengan keadaan di lapangan.
Untuk diketahui bahwa Proyek Remedial Bendungan Danau Tua ini mulai dikerjakan oleh PT. Karya Utama Persada Sakti sejak akhir bulan Januari Tahun 2022 dalam durasi waktu selama 240 hari kalender dengan anggaran sebesar Rp. 8.777.485.000 yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Balai Wilayah Sungai NTT.







