PORTALNTT.COM, KUPANG – Kuasa hukum PT Arsenet Global Solusi (AGS), Bildat Thonak, mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menolak upaya banding yang diajukan terdakwa Ade Kuswandi dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Selain meminta banding ditolak, Bildat juga berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan putusan yang lebih berat terhadap Ade Kuswandi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kupang melalui Putusan Nomor 46/Pid.B/2026/PN Kpg menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap Ade Kuswandi pada 3 Agustus 2026.
Menurut Bildat, pemeriksaan di tingkat banding perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang telah diperiksa di PN Kupang.
“Perkara ini telah melalui proses persidangan dan hakim sudah menjatuhkan putusan. Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” ujar Bildat.
Bildat mengatakan perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap PT AGS, tetapi juga terhadap Fauzi Said Djawas serta sejumlah pihak lainnya.
Ia menyebut, berdasarkan klaim pihaknya, kerugian akibat perkara tersebut mencapai sekitar Rp152 miliar dengan sekitar 50 pihak terdampak, baik perorangan maupun korporasi.
“Kami menilai hakim telah menjatuhkan putusan berdasarkan proses hukum yang berlaku. Karena itu, kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan independen,” katanya.
Soroti Laporan ke Komisi Yudisial
Dalam kesempatan tersebut, Bildat juga meminta Komisi Yudisial (KY) tidak mencampuri proses pemeriksaan perkara yang sedang berjalan di pengadilan.
Hal itu disampaikan Bildat menyusul adanya laporan yang diajukan Ade Kuswandi terhadap majelis hakim PN Kupang.
Menurutnya, setiap laporan maupun upaya hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak boleh mengganggu independensi hakim dalam memeriksa serta memutus perkara.
“Kami tidak bermaksud mencampuri independensi Majelis Hakim. Kami percaya hakim akan memutus berdasarkan hukum dan keyakinannya,” tegas Bildat.
Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati hak Ade Kuswandi untuk mengajukan banding. Namun, PT AGS berharap majelis hakim PT Kupang memeriksa perkara tersebut secara menyeluruh dengan memperhatikan seluruh fakta dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan.
Korban Minta Kepentingannya Tak Dilupakan
Sementara itu, Fauzi Said Djawas selaku korban mengatakan pihaknya menghormati hak hukum Ade Kuswandi untuk menempuh upaya banding.
Namun, ia berharap kepentingan para korban turut menjadi perhatian majelis hakim dalam proses pemeriksaan di tingkat banding.
“Kami menghormati hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum. Tetapi kami juga meminta agar hak dan kepentingan korban tidak dilupakan. Di balik perkara ini terdapat banyak pihak yang mengalami kerugian dan menunggu adanya keadilan,” ujar Fauzi.
Fauzi juga menyebut sekitar 50 pihak, baik perorangan maupun korporasi, terdampak perkara tersebut dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp152 miliar.
“Ini bukan hanya persoalan satu orang. Ada sekitar 50 pihak yang terdampak, baik perorangan maupun korporasi. Nilai kerugian yang kami alami juga sangat besar, sekitar Rp152 miliar,” katanya.
Fauzi menyerahkan proses pemeriksaan sepenuhnya kepada Majelis Hakim PT Kupang. Ia berharap perkara tersebut diputus secara objektif dengan berpedoman pada fakta dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Kami hanya berharap perkara ini dipertimbangkan secara menyeluruh dengan melihat fakta persidangan, besarnya kerugian sekitar Rp152 miliar, serta jumlah korban yang mencapai sekitar 50 pihak,” pungkasnya.







