Putusan Panwas Tak Boleh Dibatalkan Bawaslu

  • Whatsapp
Pengamat Hukum Tata Negara, John Tuba Helan. (Net)
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANGPutusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) dalam sidang sengketa Pilkada tidak bisa digugurkan hanya dengan surat Bawaslu. Sebab putusan Panwas bersifat final dan mengikat, serta tidak bisa dibanding. Demikian kata Pengamat Hukum Tata Negara, John Tuba Helan seperti yang dilansir Timor Express, Minggu (13/11) tadi malam.

Menurut John, putusan Panwas yang dihasilkan dalam sidang sengketa Pilkada hanya bisa dibatalkan dengan putusan yang lahir dari proses peradilan. Seperti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), saat pihak yang berkeberatan dengan putusan Panwas, mengajukan gugatan ke PTUN.

“Saya tidak mengerti, kenapa sampai Bawaslu mengoreksi putusan Panwas. Bahkan sampai menggugurkan putusan Panwas yang sudah dihasilkan setelah melewati proses sidang. Dasar hukumnya di mana?,” kata John sembari mengaku heran dengan sikap Bawaslu yang menonjobkan Panwas untuk sementara waktu.

Menyinggung soal fatwa Mahkamah Agung (MA) RI terkait legal standing pemohon, John katakan, MA bukan lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menafsir undang-undang. Bahkan fatwa MA sama sekali tidak masuk dalam tata urutan perundang-undangan yang baru, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Dengan demikian, kedudukan fatwa MA jauh di bawah UU.

“Tata urutan perundang-undangan itu yang paling pertama adalah UUD 1945. Selanjutnya menyusul ketetapan MPR, UU/Perpu, PP, Perpres, Perda Provinsi dan Perda Kab/Kota. Tidak ada fatwa MA,” sebut akademisi Universitas Nusa Cendana Kupang itu.

Fatwa MA, jelas John, sama seperti kebijakan lainnya. Dan penafsiran MA tidak serta merta mengikat lembaga lainnya (lembaga eksternal MA) untuk mengikuti penafsiran tersebut. Sebab UU Pilkada yang mengikat penyelenggara dalam menjalankan seluruh tugasnya, tidak menyebut secara terperinci soal legal standing.

“Peserta Pilkada yang mengajukan permohonan sengketa tentu berkeberatan dengan keputusan KPU yang meloloskan peserta lain. Masa penyelenggara mengabaikan pelanggaran yang dilakukan peserta Pilkada. Padahal regulasi yang memuat tentang sanksi sangat jelas dalam UU Pilkada,” ungkapnya. (*Timorexpress.fajar.co.id)

 

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60