PORTALNTT.COM, WAIKABUBAK – Pada hari Jumat, (2/2/2018) di aula hotel Pelita Sumba Barat dari dilaksanakan rapat teknis pemutahiran data pengawasan kampanye. Yang dihadiri Plt Panwaslu, panwascam, anggota panwaslu dan panwancam.
Sebelum acara dimulai, panitia pelaksana melaporkan kegiatan ini adalah amanat undang-Undang no.1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti uu no.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU lembaga negara tahun 2014 no.245 serta lembaga RI no.558.berdasarkan UU no.10.tahun 2019 tentang perubahan kedua UUD no.1 tahun 2018 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan UU negara RI 2018 no.130 tentang negara republik Indonesia no.518, tujuan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan PDT dan kampanye pilgub NTT terselenggaranya pelaksanaan baik persyaratan pemilu seluruh kecamatan di SB, sesuai peraturan UU.
Plt Panwaslu Sumba Barat, Octavianus Malo, SH mengatakan kegiatan ini adalah tujuan membagikan pemahaman kepada sahabat-sahabat dan merupakan tanggung jawab kita sebagai penyelenggara kecamatan dalam hal ini terkait dengan pengawasan kampanye dan DPT.
Tahapan kampanye ini sudah berlangsung dari tanggal (15/2/2018) dan tentunya bapak ibu dalam tahapan ini juga yang kalah menariknya yaitu dengan munculnya regulasi yang baru terkait dengan pengawasan kampanye ini,kita harus segera eksekusi dan salah satunya adalah menghadirkan teman-teman panwascam untuk kita sama-sama mengikuti perkembangan regulasi yang ada.
“Kami mengharapkan bisa mengikuti acara ini dengan baik dari awal sampai dengan besok. Harapan kami juga pada teman-teman panwascam bisa menyerapk apa yang disampaikan itu ketika kembali ketempat tugas,” katanya. (Mus)