Oleh : Frits R Dimu Heo, SH.Msi.
Latar Belakang masalah :
Bermula dari Yoni Dores pada tanggal 1 Maret 2025 melakukan somasi atas Lesti Kejora Penyanyi dangdut karena lagu ciptaannya dinyanyikan dalam sebuah acara pernikahan 2018, dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Mei 2025 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar (vide Pasal 113 jo Pasal 9 UU No. 28/2014).

Dalam Kesaksian di Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Juli 2025 pedangdut Lesti Kejora menyatakan bahwa video jejaring sosial muncul tanpa diketahui dan tanpa sepengetahuannya.
Hal yang sama dialami Sammy Simorangkir; mantan vokalis Kerispatih menyanyikan ciptaan sendiri namun diancam denda membayar sebesar Rp 5 juta per lagu.

Inilah contoh carut-marutnya sistem direct license dan pembagian royalty yang tidak adil. Banyak musisi tidak tahu apakah harus minta izin ke pencipta lagu langsung, atau ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), atau cukup lewat promotor.
Titik Krusial terhadap UU Hak Cipta :
Dari uraian pemasalahan diatas maka diketahui titik krusial atas UU Hak Cipat sebagai berikut :
1. Dualisme Lisensi: direct vs kolektif
Dalam pasal 81 UU Hak Cipta (UU 28 tahun 2014) ada peluang untuk membuka direct license langsung dari pencipta, namun sisi lain LMKN menilai sistem ini bertentangan dengan UU dan rawan menimbulkan ketidakpastian ..
2. Kriminalisasi performer tanpa niat jahat
Seorang musisi seperti Lesti bisa saja terlibat masalah hukum pidana, meskipun ia tidak mendapatkan keuntungan langsung dari tindakan yang melanggar hukum tersebut. Namun, justru karena keterlibatannya (misalnya sebagai performer atau penampil), ia dapat saja terpapar pada risiko hukum yang serius.
3. Krisis norma digital
Undang-Undang Hak Cipta, belum memiliki aturan yang memadai mengenai bagaimana menangani: fenomena video cover viral dan penyebaran rekaman hasil pertunjukan. Inilah yang disebut kriminalisasi terjadi belakangan waktu jauh dari aksi awal .
Terhadap pengambaran diatas maka kami rekomendasi Reformasi atas UU HAK CIPTA sebagai berikut :
KESIMPULAN :
Atas kasus Lesti dan Sammy membuka tabir bahwa UU HAKI khususnya UU Hak Cipta kita masih multitafsir dan belum mengikuti perkembangan dan dinamika digital. Perlu reformasi menyeluruh untuk menjamin kepastian hukum, memperhatikan dan menyeimbangkan kepentingan pencipta, performer, penyelenggara, dan penerbit platform, serta memastikan industri musik Indonesia berkembang secara adil dan berkelanjutan. Hidup musisi Indonesia. !!!!
Sumber / Referensi :
CV PENULIS :
Penulis adalah lulusan S1 Hukum dan S2 Program Pasca Sarjana Study Pembangunan Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga. Bekerja di Bank NTT selama 30 Tahun dan sekarang memilih menjadi pemerhati masalah sosial dan hukum.
Tinggal di Kota Kupang NTT menikmati hidup bersama keluarga (slow living).







