Ribuan Batang Kayu Mangrove Dibiarkan Membusuk di Belakang Hotel NIHI Rote, Polisi Masih Diam?

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Aroma busuk penyimpangan kembali menyeruak dari balik megahnya tembok Hotel Nihi Rote. Setelah sempat heboh dengan temuan ribuan batang kayu mangrove ilegal yang digunakan sebagai pagar pembatas hotel, kini fakta baru terungkap, ribuan batang kayu tersebut justru dibiarkan berserakan di belakang hotel, tepat di bibir Pantai Bo’a.

Penelusuran media ini pada Selasa, 21 Oktober 2025, menemukan tumpukan kayu mangrove yang diduga mencapai 2.200 batang, tergeletak tak terurus di belakang Hotel Nihi Rote, tersembunyi di balik semak-semak halaman belakang. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kasus penebangan mangrove ilegal yang melibatkan PT Boa Development, pengelola kawasan hotel tersebut, belum terselesaikan hingga kini.

Padahal, pada 14 Februari 2025 lalu, pihak UPT KPH Rote Ndao telah melakukan sidak ke lokasi dan menemukan 2.200 batang kayu mangrove yang dijadikan pagar pembatas hotel. Hasil penyelidikan menunjukkan, seluruh kayu tersebut berasal dari hasil penebangan liar di kawasan Hutan Lindung Mangrove Loudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu, yang sejak Agustus 2024 sudah dilaporkan ke Polres Rote Ndao oleh pihak KPH.

“Berdasarkan info dari media, kita pun cek langsung di lokasi itu dan benar itu kayu bakau (mangrove). Total semua ada 2.200 batang kayu bakau yang dipakai buat jadi pagar,” ungkap Nic Ndoloe, S.Hut, Kepala UPTD KPH Rote Ndao.

“Dari hasil penelusuran, PT. Bo’a Development beli kayu bakau dari hasil penebangan liar di kawasan hutan lindung Mangrove Loudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu. Total ada 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk pihak PT. Bo’a Development,” jelas Nic Ndoloe.

Namun yang lebih ironis, kasus ini seakan lenyap di tangan Polres Rote Ndao. Hingga kini, tak satu pun pelaku berhasil ditangkap, sementara barang bukti ribuan batang kayu mangrove di sekitar Hotel Nihi Rote juga tidak pernah diamankan.

Publik pun bertanya-tanya: ada apa dengan penegakan hukum di Rote Ndao ?. Bagaimana mungkin barang bukti kejahatan lingkungan sebesar itu dibiarkan berserakan begitu saja tanpa proses hukum yang jelas ?

Padahal, penebangan dan pemanfaatan mangrove tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasus ini bukan sekadar soal tumpukan kayu di belakang hotel mewah, tapi tentang bagaimana hukum bisa tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ketika warga kecil bisa ditangkap karena menebang sebatang kayu, mengapa perusahaan besar seperti PT Boa Development justru seolah kebal hukum?

Lambatnya penanganan kasus penebangan mangrove ini semakin memperburuk citra Polres Rote Ndao di mata publik. Rakyat kini menunggu: apakah hukum di Rote Ndao masih hidup, atau sudah mati ditimbun ribuan batang mangrove di belakang Hotel Nihi Rote ?

Komentar Anda?

Related posts