Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rote Ndao atau RSUD Ba’a memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan kekosongan masker oksigen yang disebut menyebabkan keluarga pasien harus membeli alat tersebut di apotek. Klarifikasi tersebut disampaikan RSUD Kabupaten Rote Ndao setelah pimpinan rumah sakit melakukan pengecekan dan penelusuran internal terhadap kejadian yang menjadi perhatian masyarakat.
Sesuai dengan Surat Hak Jawab dan Klarifikasi Nomor: 1447.a/UK/RSUD/RN/2026 yang diterima media ini pada, Selasa (6/10/2026), pihak RSUD Ba’a menjelaskan telah melakukan penelusuran dengan meminta keterangan dari tenaga kesehatan atau tenaga medis yang terlibat langsung dalam pelayanan pasien serta melalui Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).
Pihak RSUD Ba’a menegaskan bahwa setiap keluhan masyarakat merupakan perhatian serius dan menjadi bagian penting dalam proses evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan.
“Pimpinan RSUD Ba’a memandang setiap keluhan masyarakat sebagai hal yang penting dan perlu ditindaklanjuti. Kritik maupun informasi yang disampaikan melalui media kami terima sebagai bagian dari evaluasi untuk memperbaiki mutu pelayanan rumah sakit,” demikian penegasan dalam dokumen klarifikasi RSUD Kabupaten Rote Ndao tertanggal 5 Oktober 2026.
Bukan Masker Oksigen, Melainkan Masker Nebulizer Dewasa
Salah satu poin utama yang diluruskan RSUD Ba’a berkaitan dengan jenis alat yang digunakan dalam kejadian tersebut. Menurut hasil penelusuran internal, alat yang menjadi persoalan bukanlah masker oksigen, melainkan masker nebulizer dewasa.
RSUD menjelaskan bahwa nebulisasi merupakan tindakan pemberian obat melalui saluran pernapasan dengan menggunakan alat nebulizer yang mengubah obat berbentuk cair menjadi aerosol untuk kemudian dihirup pasien. Dalam proses tersebut, masker nebulizer merupakan salah satu perangkat yang dapat digunakan untuk membantu pemberian terapi nebulisasi.
Sementara itu, masker oksigen memiliki fungsi berbeda, yakni digunakan untuk memberikan oksigen kepada pasien. Dengan demikian, RSUD Ba’a menegaskan bahwa masker nebulizer dan masker oksigen merupakan dua perangkat yang berbeda, baik dari sisi fungsi maupun penggunaannya.
RSUD Tegaskan Masker Tersedia, Terapi Pasien Tetap Berjalan
Hasil pengecekan internal RSUD Ba’a juga menyatakan bahwa masker nebulizer dewasa tersedia di rumah sakit. Begitu pula dengan masker oksigen yang berdasarkan pengecekan dinyatakan tersedia. Dalam kejadian tersebut, tindakan nebulisasi terhadap pasien tetap dilakukan menggunakan perangkat nebulisasi yang tersedia di rumah sakit.
Tidak hanya itu, selama proses nebulisasi berlangsung, pasien juga tetap mendapatkan terapi oksigen melalui nasal kanul dengan aliran 2 liter per menit (2 LPM) sesuai kondisi dan kebutuhan klinis pasien saat itu.
Dengan kondisi tersebut, RSUD Ba’a memastikan bahwa pasien tetap mendapatkan pelayanan dan dukungan terapi oksigen selama proses nebulisasi. Hasil penelusuran juga tidak menunjukkan bahwa tindakan nebulisasi dihentikan akibat rumah sakit tidak memiliki alat atau karena tidak tersedianya masker nebulizer.
Persoalan Utama Dinilai pada Komunikasi dan Koordinasi
Meski memastikan ketersediaan alat, RSUD Ba’a tidak hanya melihat persoalan tersebut dari perspektif ada atau tidaknya stok. Pihak rumah sakit justru melakukan evaluasi lebih menyeluruh terhadap proses pelayanan, komunikasi antara petugas dan keluarga pasien, serta mekanisme konfirmasi ketersediaan bahan medis habis pakai (BMHP) ketika pasien membutuhkan pelayanan.
Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya perbedaan pemahaman antara petugas dan keluarga pasien mengenai kebutuhan masker nebulizer. Perangkat nebulizer yang tersedia di bangsal dewasa saat kejadian sebenarnya dapat digunakan untuk melakukan nebulisasi tanpa menggunakan masker nebulizer. Dengan perangkat tersebut, tindakan nebulisasi kepada pasien tetap dapat dilakukan.
Namun, keluarga pasien mengharapkan tindakan dilakukan menggunakan masker nebulizer. Perbedaan pemahaman tersebut kemudian memunculkan komunikasi yang kurang optimal antara petugas dan keluarga pasien.
RSUD Akui Petugas Seharusnya Konfirmasi Stok Terlebih Dahulu
Dalam situasi ketika tindakan nebulisasi sedang berlangsung, petugas secara reaktif dan spontan mengarahkan keluarga pasien untuk memperoleh masker nebulizer dari luar rumah sakit. Menurut RSUD Ba’a, hal tersebut dilakukan sebelum dilakukan pengecekan dan konfirmasi terlebih dahulu mengenai ketersediaan barang melalui unit terkait. Inilah bagian yang dinilai perlu diperbaiki oleh manajemen rumah sakit.
RSUD Ba’a secara terbuka mengakui bahwa petugas seharusnya terlebih dahulu melakukan pengecekan internal serta memberikan penjelasan yang jelas kepada pasien maupun keluarga sebelum mengarahkan mereka mencari atau membeli barang di luar rumah sakit.
Dengan demikian, pihak rumah sakit menilai persoalan utama dalam kejadian tersebut bukan semata-mata mengenai ada atau tidak adanya stok, tetapi menyangkut ketepatan komunikasi, koordinasi, dan mekanisme konfirmasi ketersediaan BMHP ketika pelayanan berlangsung.
Petugas Dipanggil dan Diberikan Pembinaan
Sebagai bentuk tindak lanjut, pimpinan RSUD Ba’a bersama Kepala Dinas Kesehatan telah memanggil petugas yang terlibat dalam kejadian tersebut untuk memberikan keterangan. Petugas bersangkutan juga telah diberikan pembinaan dan penguatan kembali mengenai pentingnya komunikasi efektif serta komunikasi terapeutik dalam pelayanan kesehatan.
Manajemen menekankan bahwa tenaga kesehatan harus mampu memberikan informasi kepada pasien dan keluarga dengan cara yang tenang, jelas, sopan, dan mudah dipahami, terutama ketika menghadapi pasien atau keluarga dalam kondisi cemas dan emosional. Selain itu, setiap informasi berkaitan dengan tindakan medis, kebutuhan alat maupun kendala pelayanan harus dipastikan terlebih dahulu melalui proses konfirmasi sebelum disampaikan kepada pasien atau keluarga.
RSUD Pahami Kekhawatiran Keluarga Pasien
RSUD Ba’a juga menyatakan memahami kondisi psikologis keluarga ketika anggota keluarganya sedang menjalani perawatan. Kecemasan, rasa takut, kekhawatiran maupun emosi keluarga pasien merupakan hal yang dinilai wajar dan perlu direspons tenaga kesehatan melalui komunikasi yang baik.
Di sisi lain, proses pelayanan medis juga membutuhkan kerja sama antara tenaga kesehatan, pasien dan keluarga agar tindakan dapat dilakukan secara aman dan sesuai prosedur. RSUD menegaskan bahwa pasien dan keluarga memiliki hak untuk mendapatkan informasi, mengajukan pertanyaan, menyampaikan kekhawatiran maupun keluhan. Namun, komunikasi tersebut diharapkan tetap dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu proses tindakan medis dan keselamatan pasien.
Hak Pasien Tetap Menjadi Perhatian
Dalam klarifikasinya, RSUD Ba’a juga menegaskan penghormatan terhadap hak pasien dan keluarga untuk memperoleh informasi mengenai pelayanan yang diberikan. Setiap tindakan kepada pasien pada prinsipnya harus didahului penjelasan yang memadai mengenai tindakan, tujuan, manfaat, risiko dan alternatif yang relevan sesuai ketentuan serta prinsip informed consent.
Pada saat bersamaan, tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap memiliki kewenangan profesional dalam menjalankan pelayanan berdasarkan kompetensi, kewenangan klinis, standar profesi, standar pelayanan dan SOP dengan mengutamakan keselamatan pasien. Kerangka hukum kesehatan nasional yang disebut dalam klarifikasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya.
Tujuh Langkah Perbaikan Diperkuat
Yang menarik, RSUD Ba’a menyatakan tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas klarifikasi mengenai tersedia atau tidak tersedianya alat. Manajemen justru menjadikan kejadian tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memastikan sistem pelayanan mampu mencegah kejadian serupa terulang.
Sejumlah langkah perbaikan yang diperkuat antara lain:
1. Memperkuat mekanisme pengecekan dan konfirmasi ketersediaan BMHP sebelum informasi disampaikan kepada pasien atau keluarga.
2. Memperbaiki koordinasi antarunit, khususnya ruang pelayanan, instalasi farmasi, logistik dan unit terkait lainnya.
3. Memperkuat kemampuan komunikasi efektif dan komunikasi terapeutik seluruh petugas pelayanan.
4. Mengingatkan petugas agar tidak spontan mengarahkan pasien atau keluarga membeli barang di luar rumah sakit sebelum dilakukan pengecekan internal.
5. Memastikan setiap kendala ketersediaan alat atau BMHP dilaporkan dan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal yang jelas.
6. Melakukan evaluasi kebutuhan dan ketersediaan BMHP secara berkala.
7. Memastikan setiap tindakan tetap mengutamakan keselamatan pasien, profesionalisme tenaga kesehatan, hak pasien dan komunikasi yang baik dengan keluarga.
RSUD: Tidak Mencari Siapa yang Salah, tetapi Memastikan Apa yang Harus Diperbaiki
Sikap terbuka juga ditunjukkan manajemen RSUD Ba’a dalam merespons pemberitaan dan keluhan masyarakat. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa prinsip yang digunakan bukan mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan memastikan apa yang sebenarnya terjadi, apakah pasien dirugikan, apa yang harus diperbaiki dan bagaimana agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
RSUD Ba’a juga menyatakan tidak menutup diri terhadap kritik dan masukan masyarakat. Sebaliknya, keluhan masyarakat dipandang sebagai salah satu sumber informasi bagi rumah sakit untuk mengetahui bagian pelayanan yang masih membutuhkan pembenahan. Apabila terdapat kekurangan dalam pelayanan, pihak rumah sakit menyatakan akan melakukan evaluasi dan perbaikan. Sementara apabila terjadi kesalahpahaman, RSUD berkewajiban memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan utuh.
Setiap Keluhan Menjadi Bahan Evaluasi
Menutup klarifikasinya, RSUD Ba’a menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan perhatian terhadap kualitas pelayanan rumah sakit.
Manajemen menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat komunikasi efektif dan terapeutik, meningkatkan koordinasi antarunit, memastikan kebutuhan pelayanan tersedia serta menjalankan tindakan medis sesuai kompetensi, kewenangan, standar profesi, SOP dan prinsip keselamatan pasien.
“Setiap keluhan adalah bahan evaluasi untuk menjadi lebih baik,” menjadi salah satu penegasan RSUD Ba’a dalam dokumen klarifikasinya.
Pihak rumah sakit juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan yang baik membutuhkan kerja sama antara tenaga kesehatan, pasien dan keluarga. Tenaga kesehatan dituntut bekerja profesional dan menghormati hak pasien, sementara pasien dan keluarga diharapkan dapat berkomunikasi secara kooperatif serta memberikan ruang kepada tenaga kesehatan untuk menjalankan tindakan sesuai kewenangan klinisnya.
Pada akhirnya, RSUD Ba’a menegaskan bahwa ketika komunikasi, profesionalisme dan kerja sama dapat berjalan dengan baik, maka keselamatan pasien menjadi tujuan utama yang dapat dijaga bersama.







