PORTALNTT.COM, KORI – Rapat pleno terbuka melihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya (SBD) tingkat Kecamatan di Kodi Utara di ‘hujani’ interupsi dari Saksi Pasangan Calon MDT-GTD. Interupsi yang terus dikumandangkan Saksi yang merupakan Istri Bupati Markus Dairo Talu, yakni Ratu Wula ini karena kesalahan penempatan angka-angka yang tetap tidak mempengaruhi jumlah suara.
Demikian hal itu disampaikan Saksi Paket Kontak Yoakim Dengi Kamambu atau yang akrab disapa Kimi Kamambu, kepada media ini Rabu 4 Juli 2018. Politikus muda dari Partai Hanura ini mengatakan hasil pleno hari ini masih normal-normal saja, dan sebagai manusia pasti ada kekeliruan terkait penempatan jumlah laki-laki dan perempuan karena saat pengisian angka sudah malam hari dan itu hal yang wajar, tetapi hal yang paling substansial jumlah perolehan dan jumlah wajib pilih harus sama.
Menurutnya sejauh ini tidak ada kendala dalam pleno PPK, proses interupsi terjadi pada pasangan nomor urut 1 yang mengkritisi hal – hal yang tidak prinsip seperti salah penempatan angka yang tidak mempengaruhi jumlah dan yang paling mencolok adalah tidak bisa di sandingkan angka yang di peroleh oleh gubernur dan angka yang di peroleh oleh kabupaten dan itu tidak bisa menjadi bahan pembanding yang walaupun hasil akhirnya pemilih gubernur dan pemilih kabupaten itu sama.
“Yang menjadi persoalan manakala jumlah pemilih gubernur berbeda dengan jumlah pemilih kabupaten dan sejauh ini yang saya saksikan tidak ada masalah karena jumlah pemilihnya sama,” kata Kimi.
Seperti diketahui, Rapat Pleno terbuka pemilihan Gubenur dan Bupati Sumba Barat Daya di Kecamatan Kodi Utara telah selesai. Adapun perolehan suara Paket 1. MDT-GTD mendapat suara 2954. Pasangan Calon 2, Paket DAMAI mendapat suara 1834. Sedangkan Paket nomr 3, KONTAK memperoleh suara sebanyak 17.822 suara. (*/Tim)